KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen. Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, serta Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra, Siti Mardati Saing.
Modus Jual Beras Lokal Dalam Karung SPHP
Dari hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup licik: beras lokal hasil produksi pabrik penggilingan dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP 5 kg, namun hanya diisi 4 kg. Beras tersebut kemudian dijual seolah-olah sebagai produk SPHP dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau sekitar Rp16.000 per kilogram jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500 per kg.
Dua Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita
Dua pelaku berinisial LJN dan LJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
100 karung beras SPHP kemasan 5 kg
1 unit timbangan beras
1 unit mesin jahit karung
Aksi para tersangka dinilai sangat merugikan masyarakat karena beras yang dijual tidak sesuai dengan standar label dan mutu yang seharusnya.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polda dan Bulog Tegaskan Pengawasan Distribusi
Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen. “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi beras SPHP. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan praktik serupa agar stabilitas harga dan kualitas pangan tetap terjaga.













