KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang digelar di Hotel Zahra Syariah, Kendari, Kamis (7/8/2025).
Rakor tersebut mengusung tema “Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital”. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, para pejabat administrator Disdukcapil, serta kepala dinas Kominfo dan Dukcapil kabupaten/kota se-Sultra beserta jajaran.
Dalam paparannya, Ridwan menegaskan pentingnya sinergi antara Kominfo dan Dukcapil sebagai pilar utama dalam penguatan pelayanan publik digital. Menurutnya, dua institusi ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“Kominfo bertugas menjaga, merawat, dan memastikan data aman serta dapat dimanfaatkan secara optimal. Sementara Dukcapil adalah pengguna sekaligus pengelola data kependudukan yang harus menjaga akurasi dan keamanannya,” tegas Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa dalam era digital, perubahan pola akses informasi dari manual ke digital menuntut transformasi menyeluruh pada sistem pemerintahan. Hal ini sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, ASR-HUGUA, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius” melalui penguatan birokrasi berbasis sistem digital.
Ridwan juga menyoroti keberadaan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, yang menjadikan Kominfo sebagai aktor utama dalam penyediaan infrastruktur, software, hardware, dan pengaturan aplikasi pemerintahan.
“Sudah terlalu banyak aplikasi yang tumpang tindih. Kita butuh satu aplikasi terintegrasi yang efisien dan menyeluruh,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam rakor ini adalah pemanfaatan jaringan komunikasi tertutup antarinstansi pemerintah berbasis VPN-IP (Virtual Private Network – Internet Protocol). Ridwan mengibaratkan jaringan ini sebagai jalan tol khusus yang aman dan bebas gangguan, berbeda dengan jaringan terbuka yang rentan risiko.
“VPN-IP ini seperti iPhone, datanya terenkripsi dan aman. Dibanding sistem terbuka, ini jauh lebih terproteksi,” katanya.
Jaringan ini telah dikembangkan oleh Pemprov Sultra sejak 2023 dan kini telah menjangkau seluruh OPD dengan kecepatan hingga 50 Mbps. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk memperkuat jaringan ini, dengan alternatif seperti Starlink untuk daerah yang belum terjangkau infrastruktur digital.
Di sisi lain, Ridwan menekankan bahwa Kominfo juga bertanggung jawab mengelola pengaduan masyarakat secara digital melalui SP4N-LAPOR, serta menjaga keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran PPID. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, Kominfo adalah pengawal utama transparansi informasi di daerah.
Dalam sesi penutup, Ridwan menjelaskan bahwa data kependudukan yang dikelola Dukcapil bersifat dinamis dan selalu diperbarui melalui pelayanan langsung. Data ini sangat vital dalam perencanaan pembangunan, penanggulangan stunting, verifikasi identitas, hingga pencegahan pemalsuan.
Namun akses ke data bersifat terbatas, hanya untuk verifikasi, dengan sistem keamanan berlapis dan pencatatan log aktivitas guna menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk biometrik.
Rapat ditutup dengan penandatanganan naskah rumusan hasil rapat oleh seluruh perwakilan Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, disaksikan langsung oleh Kadis Dukcapil dan Kadis Kominfo Provinsi Sultra.
“Komitmen kita hari ini adalah membangun pondasi kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien, terintegrasi, dan terpercaya berbasis pemanfaatan data kependudukan,” tutup Ridwan.













