KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati, Yosep Sahaka. Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penyerahan surat penugasan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025 itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sultra, Kendari, Selasa (12/8/2025). Yosep Sahaka hadir didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka memberikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penugasan Plt Bupati ini semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu. Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga, dan setiap kebijakan harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Andi Sumangerukka.
Yosep Sahaka menyatakan siap menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia berkomitmen untuk bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat Kolaka Timur dengan bimbingan pemerintah provinsi.
“Saya akan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur merupakan langkah cepat Pemprov Sultra untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, mencegah stagnasi kebijakan, dan menjaga kelancaran pelayanan publik.













