Example 728x250
BeritaDaerah

Sekda Sultra Buka Rakor GTRA 2025: Reforma Agraria Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

146
×

Sekda Sultra Buka Rakor GTRA 2025: Reforma Agraria Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sultra Tahun 2025 yang digelar di Kendari, Rabu (16/7/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta, termasuk dari kementerian/lembaga pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda. Ia menegaskan bahwa reforma agraria merupakan kebijakan nasional strategis yang tertuang dalam TAP MPR RI Nomor IX Tahun 2001 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

“Reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan,” ujarnya. Penataan tersebut dilakukan melalui dua pendekatan utama: penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).

Sekda menjelaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sultra yang dipimpin langsung oleh Gubernur, dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan agenda reforma agraria. Tugas utamanya mencakup tiga fokus utama:

1. Penataan struktur penguasaan tanah,

2. Penyelesaian konflik agraria,

3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan lintas sektor dalam menyukseskan program ini. “Rapat koordinasi ini bukan hanya ajang evaluasi, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen dan membangun kesepahaman bersama,” katanya.

Sekda juga menyinggung arah kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dengan visi “Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”, terutama dalam cita kedelapan Presiden RI tentang membangun dari desa dan memberantas kemiskinan.

“Oleh karena itu, seluruh potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah dinyatakan clean and clear harus segera disertifikatkan, baik melalui legalisasi aset maupun redistribusi tanah,” tegasnya.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat penerima manfaat reforma agraria juga menjadi bagian penting dalam penataan akses, melalui penyediaan permodalan, pelatihan, sarana produksi, hingga dukungan pemasaran.

Sekda berharap ke depan GTRA Sultra bisa menjadi forum integratif untuk menyatukan berbagai program pemberdayaan lintas sektor dan melahirkan lebih banyak kisah sukses di lapangan.

Ia juga menyampaikan ajakan dari Gubernur Sultra kepada seluruh unsur Forkopimda agar turut mendukung penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

“Keberhasilan reforma agraria sangat ditentukan oleh komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan. Mari jadikan forum ini sebagai ruang kolaborasi untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain unsur Forkopimda Sultra, perwakilan Kapolda dan Danrem 143 Halu Oleo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sultra, serta pejabat dari dinas/instansi terkait lainnya.(ADV)