KENDARI, – Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025 resmi dibuka, Kamis (17/7/2025) di Ballroom Hotel Zahrah Syariah Kendari.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
Turut hadir dalam Rakor ini:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra selaku PPID Utama Provinsi,
Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sultra,
Ketua dan jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi,
Serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Sukanto Toding menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam pengelolaan informasi publik. Ia menyebut Rakor ini sebagai ajang konsolidasi internal, kolaborasi lintas sektor, dan koordinasi untuk memperkuat pelayanan informasi publik yang akurat dan terpercaya.
“Informasi hari ini adalah bahan baku utama dalam pembangunan. Tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan sumber daya strategis,” tegas Sukanto.
Ia juga menekankan tiga prinsip dasar dalam tata kelola informasi publik, yaitu update (selalu diperbarui), valid (bersumber terpercaya), dan reliable (dapat diandalkan). Tanpa prinsip ini, katanya, informasi hanya akan menjadi “sampah digital” yang merugikan masyarakat.
Sukanto mengingatkan bahwa lembaga publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah yang mengelola layanan masyarakat, wajib menyediakan informasi yang mudah diakses secara real-time.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kemampuan dalam mengelola informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, agar tidak terjadi penyalahpahaman di tengah masyarakat.
“Komisi Informasi diharapkan menjadi jembatan sekaligus pengawas terhadap ketidakseimbangan informasi. Akses publik terhadap informasi pelayanan dan peluang ekonomi harus dijamin,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sukanto juga menyinggung kaitan erat antara keterbukaan informasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor UMKM dan startup. Ia mencontohkan rendahnya skor Ease of Doing Business (EDB) di Kota Kendari sebagai dampak dari terbatasnya akses informasi regulasi dan perizinan usaha.
“Masyarakat perlu informasi untuk membuka usaha, mencari kerja, hingga mengakses layanan publik. Sudah saatnya kita menyediakan data yang mudah dicari dan digunakan,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Sukanto kembali mengingatkan pentingnya memandang informasi sebagai satu kesatuan siklus mulai dari inflow (masuknya informasi yang harus divalidasi) hingga outflow (keluarnya informasi yang siap disebarluaskan kepada publik).
> “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Komisi Informasi dan PPID se-Sultra Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.
Rakor ini diharapkan menghasilkan strategi konkret untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam tata kelola informasi publik, sebagai pondasi pemerintahan yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat. (ADV)













