Example 728x250
BeritaDaerah

Kisruh di Inspektorat Tanimbar: Wartawan SW Dilarang Meliput, PWI KKT Dinilai Salah Kaprah

189
×

Kisruh di Inspektorat Tanimbar: Wartawan SW Dilarang Meliput, PWI KKT Dinilai Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini

TANIMBAR – Polemik mencuat di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, setelah seorang wartawan media nasional, Simon Weridity (SW), dilarang melakukan peliputan oleh oknum bendahara berinisial JI di lantai tiga kantor tersebut.

Insiden tersebut menjadi viral dan menuai berbagai reaksi, termasuk makian dan ancaman melalui pesan WhatsApp yang diterima SW dari sejumlah oknum wartawan lainnya. Menurut SW, dirinya tidak memiliki persoalan pribadi dengan para pihak tersebut, sehingga hal ini dinilai sangat disayangkan.

Merespons polemik ini, muncul surat undangan klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon L (SL), dengan nomor surat: 28/PWI-KKT/VII/2025. Surat tersebut ditujukan kepada SW terkait pemberitaan dan pernyataan publik yang dinilai membawa nama dan citra organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KKT.

Namun, SW mempertanyakan legalitas dan kewenangan SL. “Saya ini anggota PWI Provinsi Sumatera Selatan, bukan anggota PWI KKT. Jadi tidak relevan kalau saya diundang oleh ketua PWI KKT yang bahkan belum resmi. Ini jelas keliru dan salah alamat,” ujar SW. Sabtu, 26/07/2025.

SW juga menyoroti status organisasi PWI KKT yang menurutnya belum terdaftar secara resmi di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Organisasi itu belum pernah dilantik dan belum tercatat secara resmi. Jadi bagaimana mungkin sudah ada ketua dan mengeluarkan surat resmi atas nama PWI?” lanjutnya.

Ia menduga SL terlalu arogan dan mencampuri persoalan yang bukan menjadi wewenangnya. Bahkan, SW mempertanyakan kapasitas SL dalam mengurusi karya jurnalistik yang telah dipublikasikan. “Apakah SL ini bagian dari Dewan Pers? Atau siapa dia sehingga merasa berhak mencampuri urusan pemberitaan media lain?” cetusnya.

Lebih lanjut, SW menegaskan bahwa publik, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum harus cermat dalam menilai legalitas suatu organisasi. Ia mengingatkan bahwa organisasi yang belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol patut diwaspadai dan tidak serta-merta dianggap representatif.

“SL sebaiknya lebih banyak belajar soal tugas peliputan dan memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dunia jurnalistik bukan hanya soal Tanimbar, tapi juga menyangkut pengalaman dan pemahaman nasional,” tutup SW yang mengaku telah menjalankan tugas peliputan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua.

Laporan : Tim