Example 728x250
BeritaDaerah

Kasus Korupsi Mengguncang Koltim, Proyek Jembatan Seret Dua Pejabat ke Kejaksaan

962
×

Kasus Korupsi Mengguncang Koltim, Proyek Jembatan Seret Dua Pejabat ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua pejabat di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan yang dibiayai dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, mengungkapkan bahwa proyek tersebut meliputi pembangunan Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi. Keduanya dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim dengan skema swakelola, dengan total anggaran mencapai Rp954.263.000.

“Anggaran untuk Jembatan Lere Jaya sebesar Rp682.363.000 dan untuk Jembatan Sungai Alaaha sebesar Rp271.900.000,” terang Herlina saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/7/2025).

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp541.765.416,67.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Muawia, selaku eksekutor lapangan dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim.

“Satu tersangka atas nama Muawia telah kami tahan dan dititipkan di Rutan Kolaka,” jelas Herlina.

Sementara itu, tersangka Bastian belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. Pemeriksaan lanjutan terhadapnya dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Seyogyanya kedua tersangka ditahan hari ini. Namun karena Bastian sedang sakit, maka kami jadwalkan pemanggilan ulang dengan status wajib hadir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Tim