KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Utama Sultra periode 2025–2030, dalam sebuah upacara khidmat yang berlangsung di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin, 14 Juli 2025.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/191 dan 100.3.3.1/192 Tahun 2025, yang mencakup pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru dalam struktur manajemen PERUMDA Utama Sultra.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Sultra, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov, para komisaris dan pengawas BUMD, serta mitra strategis PERUMDA Utama Sultra.
Dalam struktur Dewan Pengawas, Adrian Ramadhan ditetapkan sebagai Ketua menggantikan Eko Prasetyo, dengan Ahmad Ruslan dan Wahyudi Umar sebagai anggota. Sementara di jajaran Direksi, Akmat Rizal resmi menjabat Direktur Utama, didampingi Muh. Akbar Liambo sebagai Direktur Teknik dan Operasional, serta Muh. Sofian sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum.
Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Gubernur serta penandatanganan berita acara pelantikan di hadapan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penyegaran manajemen, yang dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
“Masa jabatan direksi sebelumnya telah berakhir sejak 18 bulan lalu. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional oleh panitia seleksi dan tim ahli yang kompeten,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa ke depan, PERUMDA Utama Sultra akan menjadi ujung tombak dalam mengelola bisnis strategis daerah yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.
“Semua kegiatan bisnis strategis daerah harus dilaksanakan oleh PERUMDA secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Gubernur juga mendorong jajaran Direksi untuk berani membuat terobosan, menggali potensi usaha, serta menyusun rencana kerja yang berbasis pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Kolaborasi dan Kemandirian
Gubernur menyoroti pentingnya sinergi antara perusahaan induk dan anak perusahaan agar tidak bergantung pada subsidi pemerintah daerah. Ia juga mendorong kerja sama lintas sektor dengan BUMN, swasta, hingga pemerintah pusat dan daerah.
Kepada Dewan Pengawas, Gubernur mengingatkan pentingnya menjalankan fungsi pengawasan yang aktif, profesional, dan berlandaskan regulasi.
“Mari kita jadikan PERUMDA Utama Sultra sebagai perusahaan daerah yang kuat, sehat, dan mandiri, serta mampu menjadi lokomotif ekonomi daerah yang inklusif,” pungkasnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi hingga pelantikan, seraya berharap kepemimpinan baru ini menjadi awal yang menjanjikan bagi kebangkitan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui BUMD yang profesional dan visioner.













