Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Tambang di Kawasan Hutan Lindung, PT Ifishdeco Disorot LIDIK Sultra dan Warga Wadonggo

325
×

Diduga Tambang di Kawasan Hutan Lindung, PT Ifishdeco Disorot LIDIK Sultra dan Warga Wadonggo

Sebarkan artikel ini

SULTRA – Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi (LIDIK) Sulawesi Tenggara bersama warga lingkar tambang Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk di kawasan hutan lindung mangrove.

Aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung DPRD dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dipimpin oleh Iwan, S.IP, selaku Koordinator Lapangan sekaligus warga terdampak tambang. Ia membeberkan hasil investigasinya terkait aktivitas penambangan terbuka yang diduga kuat dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut.

“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya bukaan lahan tambang seluas kurang lebih 20 hektare di dalam kawasan hutan lindung mangrove. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan,” tegas Iwan dalam orasinya, Kamis (11/7/2025).

Menurut Iwan, PT Ifishdeco patut diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Jo Pasal 38, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Selain persoalan IPPKH, LIDIK Sultra juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan pelabuhan atau terminal khusus (TUKS) milik PT Ifishdeco Tbk. Iwan menilai, keberadaan pelabuhan tersebut cacat secara prosedural karena diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

“Alasan pelabuhan itu dibangun untuk masyarakat hanyalah pembohongan publik. Kenyataannya, aktivitas pelabuhan tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan, dan pembangunannya berada di kawasan hutan lindung,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga mengemuka, khususnya Pasal 35 dan Pasal 158 yang mengatur tentang kewajiban IUP dan sanksi pidana bagi pertambangan ilegal.

Iwan juga menyesalkan sikap DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Komisi III, yang dinilai lamban dan terkesan menutup-nutupi persoalan tersebut. Menurutnya, janji Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran hukum PT Ifishdeco telah dua kali dibatalkan sepihak.

“Kami sudah pernah menyampaikan ini melalui HMI Cabang Konsel ke Komisi III yang dipimpin Abdul Halik dan Wahyu Sulaiman. Tapi hingga kini belum ada pembahasan serius. RDP dibatalkan dua kali, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti kunjungan lapangan Komisi III ke wilayah operasional PT Ifishdeco yang dinilai hanya sebatas formalitas. Dalam siaran pers, Komisi III menyatakan akan menjadwalkan ulang RDP, namun Iwan menilai hal itu hanya sekadar permainan kata untuk memberi tekanan semu kepada perusahaan.

“Kami minta jangan jadikan aspirasi masyarakat sebagai alat untuk menakut-nakuti pelaku usaha. Ini bukan permainan. Jangan sampai Komisi III justru bersepakat mengkhianati negara dan masyarakat dengan menjadi alat perusahaan,” tegasnya.

Iwan juga mengungkap bahwa aktivitas PT Ifishdeco telah berlangsung selama 13 tahun dan diduga tanpa izin di kawasan hutan lindung. Selama itu pula, tidak pernah ada tindakan hukum tegas dari aparat penegak hukum.

Ia pun mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan, dan KLHK untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh aktivitas PT Ifishdeco, serta meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

“Sebagai pemuda dan warga terdampak, kami akan terus menyuarakan kebenaran dan melakukan upaya hukum atas segala bentuk pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Ifishdeco,” tutup Iwan.