Example 468x60
Example 468x60 Example 728x250
BeritaDaerah

Kejati dan Polda Sultra Diduga Tak Punya Taring untuk Menindak PT. Wijaya Nikel Nusantara di Kolaka

111
×

Kejati dan Polda Sultra Diduga Tak Punya Taring untuk Menindak PT. Wijaya Nikel Nusantara di Kolaka

Sebarkan artikel ini

Sultra – Kendari, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) Diduga kuat menjual Nikel menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) dan hal itu disorot oleh Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) dan Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jum,at, 02 Mei 2025.

Menurut sunber terpercaya, Rusdin mengungkapkan bahwa PT. Wijaya Nikel Nusantara ini telah melakukan aktivitas penjualan Nikel pada Bulan Januari Tahun 2022 lalu sebanyak 41.646,78 Ton. Sedangkan RKAB PT. WNN tersebut disetujui dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada bulan Maret Tahun 2022.

Example 468x60

“Seharusnya, PT. WNN ini tidak melakukan penjualan nikel sebelum mengantongi Dokumen RKAB. Dan itu juga sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang tertuang didalam LHP- nya pada tahun 2022,” ucapnya.

Oleh karena itu, Ketua DPD GSPI Sultra, Rusdin meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa managemen PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) terkait penjualan nikel tanpa mengantongi dokumen RKAB.

Lanjut Rusdin, ia mengatakan bahwa kegiatan penjualan nikel tanpa mengantongi Dokumen RKAB adalah perbuatan melawan hukum, dan harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada. Jika hal ini tidak dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejati Sultra dan Polda Sultra berarti sangat jelas bahwa Aktivitas yang dilakukan oleh PT. WNN ini mendapatkan dukungan dan di backup oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Senada yang sama, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra), Manton meminta Kejaksaan Tinggi Sultra agar adil dalam menindak oknum – oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Lanjut dia, Kejati dan Polda Sultra seharusnya tidak menutup mata terkait kasus ini, sehingga tidak menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, sangat jelas apa yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara ini adalah suatu pelanggaran dan merugikan negara, tetapi lagi dan lagi Kejaksaan dan Kepolisian tidak memiliki taring untuk menindak PT. Wijaya Nikel Nusantara.

Diketahui, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“PT. WNN telah menjual nikel pada bulan Januari Tahun 2022, sementara RKAB-nya dikeluarkan Bulan Maret. Perbuatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” ucap Manton.

“Kami berharap agar Kejati dan Kepolisian menggunakan kewenangan, tugas dan fungsinya untuk menindak setiap perorangan maupun perusahaan yang melanggar aturan. Jangan terkesan Kejaksaan dan Kepolisian ini hanya menindak perusahaan pertambangan berdasarkan orderan atau kasus titipan yang dapat menguntungkan secara pribadi,” tegas Manton.

Laporan : Tim