Example 468x60
Example 468x60 Example 728x250
BeritaDaerah

Polda Sultra diminta Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLTS di Butur Tahun Anggaran 2022

181
×

Polda Sultra diminta Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLTS di Butur Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kantor Polda Sultra

Sultra , Butur  – Sejak era reformasi pemberantasan Korupsi di republik ini mulai di gaungkan dan masing – masing Instasi penegak hukum mengambil peran di antaranya Kepolisian Republik Indonesia (RI) membentuk satuan penanganan Tindak Pidana Korupsi mulai dari Mabes Polri hingga satuan wilayah diantaranya Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra.

Salah satu penggiat anti korupsi yang cukup intens menyuarakan pemberantasan tindak pidana Korupsi di Wilayah provinsi Sulawesi tenggara yaitu Laode Harmawan, SH.

Example 468x60

Mawan sapaan sehari – harinya selain berprofesi sebagai advokat/pengacara juga sebagai penggiat Anti korupsi yang dikenal Lembaganya yaitu lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan Anti korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA).

Menurut Laode Harmawan, SH, Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra mengherankan dalam penanganan Dugaan tindak Pidana Korupsi, dimana Mawan telah memasukan beberapa Kasus dugaan Tindak pidana korupsi di Subdit Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sejak tahun 2023, diantaranya Proyek PLTS di kabupaten buton utara/butur Tahun anggaran 2022, yang tersebar di beberapa Puskesmas yang menelan biaya miliaran rupiah. Ucapnya”.

Kata dia, Proyek PLTS tersebut diduga kuat terjadi Korupsi karena pengadaan barangnya amburadul tidak sesuai prosedur dan asas manfaat jauh dari harapan sesuai peruntukannya, karena pengadaan barang tersebut diduga melibatkan orang dalam dinas Kesehatan kabupaten buton utara/Butur sehingga barangnya dugaan tidak berfungsi.

“Barangnya amburadul kami menduga barang tersebut tidak berfungsi dengan baik sehingga dugaan kami terdapat kerugian negara”.

Lanjut, Ironisnya penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra sejak diterimanya pengaduan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pelapor tentang perkembangan penyelidikan maupun penyidikan sebagai mana diatur dalam undang – undang tindak pidana korupsi/Tipidkor, bahwa penyidik Tipidkor wajib memberikan informasi kepada pengadu tentang perkara yang diadukan.

“Tidak ada pemberitahuan sejak laporan kami masukan, paprnya”.

Lebih lanjut, kata Mawan, dengan sikap penyidik Tipikor saat ini. Kemungkinan penyidik Tipidkor adalah personel yang sudah lama berdinas sehingga alur permainan penanganan perkara Tipidkor sudah terkendali dengan baik.

Untuk itu Laode Harmawan, SH, meminta Kapolda provinsi sulawesi tenggara/Sultra, Irwasda Polda Sultra dan Propam Polda Sultra untuk mengevaulasi penyidik yg menangani perkara ini supaya ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan prasangka buruk kepada kinerja Polri secara umum.

Karena kami menduga ada permainan antara penyidik dan pejabat pengadaan barang PLTS di Dinas Kesehatan buton utara/Butur sehingga perkara ini di tenggelamkan. Karena pengadaan PLTS ini masyarakat awam pun tahu syarat dugaan KKN ( korupsi, kolusi dan nepotisme) dan sepertinya penyidik dugaan masuk angin dalam menanganan kasus ini.

Dan kalau perkara ini tidak dituntaskan secara profesional kami akan melaporkan kinerja penyidik Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara/Sultra ke tingkat atas. ” Ungkap Laode Harmawan, SH nada geram “.

Laporan : Tim