Kendari, Sultra – Forum Komunikasi Pemerhati Jalan Umum Sulawesi Tenggara (FKPJU SULTRA), gabungan lembaga,organisasi masyarakat dan media, telah memblokir akses jalan bagi konvoi PT. ST Nickel Konawe sejak Kamis, 24 April 2024.
Diduga Perusahaan tambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe ini,menggunakan jalan umum untuk mengangkut bijih nikel tanpa izin yang diperlukan.
Penggunaan jalan umum oleh konvoi tersebut telah menyebabkan gangguan yang signifikan bagi warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. FKPJU SULTRA menduga bahwa PT. ST Nickel Konawe tidak memiliki Dispensasi Pemanfaatan Ruang Jalan Umum dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara.
Selain itu, truk-truk tersebut diduga kelebihan muatan, menimbulkan risiko keselamatan yang signifikan.
Nurlan, S.H., mewakili FKPJU SULTRA, menyampaikan”Sejak Kamis malam,kami yang tergabung dalam satu forum,kami memblokir konvoi PT. ST Nickel Konawe yang menggunakan jalan umum untuk pengangkutan ore nikel. Blokade ini merupakan bentuk protes terhadap gangguan yang ditimbulkan kepada masyarakat dan pengguna jalan lainnya.”
Dia melanjutkan, “Kami menuntut PT. ST Nickel Konawe menghentikan penggunaan jalan umum untuk mengangkut ore nikel tanpa izin yang tepat. Kelebihan muatan kendaraan mereka, merupakan pelanggaran peraturan yang jelas. Blokade akan berlanjut hingga kami menerima konfirmasi izin yang diperlukan dan memastikan kendaraan mereka mematuhi peraturan dan memprioritaskan keselamatan jalan.”
Ketua Tamalaki Sangia Wonua (TSW),Dermawan menambahkan “Kami yang tergabung dalam FKPJU SULTRA, akan terus melakukan blokade hingga PT. ST Nickel Konawe mendapatkan izin yang diperlukan dan memastikan kendaraan mereka beroperasi dalam batas muatan yang sah.
“Kelompok kami berkomitmen dalam kegiatan blokade jalan umum hanya kepada kendaraan yang muat ore nikel,tidak dengan kendaraan- kendaraan lain nya”tutup nya Dermawan.
Laporan : Tim













