Buton Utara – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara, dr. Wa Ode Forta Nita, terindikasi menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan memblokir nomor wartawan.
Pemblokiran ini terjadi saat wartawan hendak mengonfirmasi dugaan pungutan biaya tes kejiwaan bagi peserta PPPK senilai Rp600 ribu per orang.
Karena hal itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara, Laode Yus Asman angkat Bicara, Ia menyatakan tindakan direktur RSUD Butur tersebut berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Kata asman, sebagai Pejabat publik seharusnya direktur lebih terbuka kepada wartawan saat dilakukan konfirmasi.
“Sebagai pejabat publik yang mengelola fasilitas kesehatan milik pemerintah, seharusnya direktur RSUD lebih terbuka terhadap pertanyaan wartawan, terutama menyangkut transparansi penggunaan anggaran,” kata Asman.
Selain itu, kejadian serupa terjadi di tempat lokasi tes kejiwaan yang berlangaung di Aulah Bappeda Buton utara. Dimana salah satu Panitia Penyelenggara atas nama Arya dinilai menghalangi kerja junalis.
Menurut Asman, Seharusnya, seorang arya harus memahami Kebebasan pers, bahwa tidak dibatasi. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.
Tindakan tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum panitia tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar daftar peserta PPPK yang ikut tes Kejiwaan dengan nada yang arogan.
“Selain intimidatif seorang Arya juga dinilai temperamen, sudah sepatutnya jangan dilibatkan menjadi panitia Penyelenggara tes Kejiwaan, harus dia dulu yang perlu mengikuti tes kejiwaan,” tegas Asman.
Karena atas perlakuan tersebut, Asman dan beberapa rekan medianya akan melaporkan kasus ini di aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Butur. Agar diproses sesuai hulum yang berlaku.
PPWI Buton Utara dan beberapa rekan media berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan penghalangan tugas pers. Hingga berita ini diturunkan, dr. Wa Ode Forta Nita belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Laporan: Tim