Example 728x250
Berita

Polresta Kendari Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Mandonga, 18 Paket Diamankan

3
×

Polresta Kendari Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Mandonga, 18 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial Z alias E diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu, kamis (7/5/2026)

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui bernama Zainal alias Enal (35), warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ia ditangkap terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengenai adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” Ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,78 gram. Selain itu, turut diamankan tiga sachet plastik bening kosong, satu tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.792.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Pelaku diamankan di belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan. Saat ini, Zainal alias Enal bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan : Jaldin