KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat sinergi pengawasan di daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas, tidak hanya menghambat pembangunan daerah tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pencegahan dan pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat.
Menurut Gubernur, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih. Kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan aparat penegak hukum, diyakini mampu memperkuat sistem pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
“Kolaborasi dan integritas harus berjalan beriringan. Tanpa itu, tata kelola yang baik sulit terwujud,” ujarnya.
Gubernur juga berharap rapat koordinasi ini tidak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi mampu melahirkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan di seluruh lini pemerintahan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa komunikasi dan keselarasan antar lembaga menjadi faktor penting dalam mencegah praktik korupsi. Pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu membangun hubungan kerja yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintahan itu satu kesatuan. Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga harus dijalankan secara seimbang,” ujarnya.
Edi mengungkapkan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), tingkat integritas Sulawesi Tenggara berada pada angka 72,66, yang menunjukkan kategori cukup baik. Namun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan sistem tata kelola.
Hal ini terlihat dari nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 yang masih berada di angka 51,09. Angka tersebut mengindikasikan bahwa sistem pengawasan dan pencegahan korupsi masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
“Masih ada ruang perbaikan, terutama dalam aspek pengendalian dan pengawasan internal,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah aset tercatat masih dalam proses penindakan, sementara sebagian lainnya berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak dikelola dengan baik.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang dilaksanakan selama tiga hari di Sulawesi Tenggara, mulai 6 hingga 8 Mei 2026. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi, meningkatkan integritas, serta mendorong perbaikan sistem tata kelola pemerintahan di daerah.
Laporan : Redaksi













