Example 728x250
BeritaDaerah

PPWI Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cira Uci II Butur

11
×

PPWI Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Cira Uci II Butur

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.

Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan langkah awal sekaligus peringatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang baru agar serius mengusut tuntas perkara dimaksud. Ia menyebut, kasus tersebut diduga turut menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejati Sultra.

Menurut La Songo, penanganan perkara itu terkesan janggal dan tidak transparan. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terlibat, di mana terdapat tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara terdakwa lainnya telah menjalani hukuman penjara.

“Aksi ini menjadi langkah awal kami untuk mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi Cira Uci II yang diduga menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan oknum jaksa,” ujar La Songo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024, perbuatan para terdakwa yakni Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058.

Perbuatan tersebut, lanjutnya, diduga melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

La Songo juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, khususnya terhadap Burhanuddin yang disebut tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meskipun dalam dakwaan terdapat tiga pihak yang diproses. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani hukuman dan kini telah bebas.

“Dua orang sudah menjalani hukuman, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada dalam posisi kekuasaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejati Sultra untuk meninjau kembali penanganan perkara proyek Jembatan Sungai Cira Uci II Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000, serta segera melakukan penahanan terhadap Burhanuddin selaku KPA-PPK.

Selain itu, mereka juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, PPWI mendesak agar dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa yakni Priya Agung Jatmoko, SH., MH (Koordinator), Rizky Rahmattullah, SH., MH (Ketua Tim), Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua), Arie Elvis Rahael, SH (Wakil Ketua), Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota), dan Harry Rahmat, SH., MH (Anggota).

La Songo menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa lebih besar dan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Tim