Example 728x250
BeritaDaerah

Kuasa Hukum RB Bantah Tudingan Gratifikasi, Tegaskan Dana Rp4,8 Miliar Merupakan Pinjaman Pribadi yang Telah Dilunasi

16
×

Kuasa Hukum RB Bantah Tudingan Gratifikasi, Tegaskan Dana Rp4,8 Miliar Merupakan Pinjaman Pribadi yang Telah Dilunasi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kuasa hukum RB, Hardodi.

KENDARI — Kuasa hukum klien berinisial RB angkat bicara terkait tudingan gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum RB, Hardodi, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp4,8 miliar yang diterima kliennya dari pihak berinisial A merupakan transaksi pinjaman pribadi (utang-piutang) yang terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2024. Ia menekankan bahwa hubungan hukum tersebut murni bersifat keperdataan dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan ataupun kepentingan tertentu.

“Perlu kami luruskan bahwa dana tersebut adalah pinjaman pribadi antara dua pihak. Dalam hubungan itu, terdapat kewajiban pengembalian yang telah dipenuhi sepenuhnya oleh klien kami,” ujar Hardodi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia merinci, dari total pinjaman Rp4,8 miliar tersebut, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan dalam bentuk uang tunai pada Juni 2024. Sementara itu, sisa kewajiban sebesar Rp2,8 miliar diselesaikan melalui kombinasi pembayaran uang serta penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya disepakati oleh kedua belah pihak.

“Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban tersebut, maka hubungan hukum antara klien kami dan pihak pemberi pinjaman telah berakhir. Tidak ada lagi tanggungan ataupun persoalan yang tersisa di antara kedua pihak,” tegasnya.

Hardodi juga menegaskan bahwa dana pinjaman tersebut tidak berkaitan dengan jabatan publik yang saat ini diemban oleh kliennya. Ia menyebut tidak ada indikasi penggunaan dana untuk memengaruhi kebijakan, keputusan, maupun pejabat tertentu.

“Tidak ada aliran dana kepada pejabat mana pun, tidak ada kepentingan jabatan, dan tidak ada kaitannya dengan proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. Ini murni urusan pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai tudingan gratifikasi menjadi tidak relevan jika ditinjau dari aspek kronologis. Pasalnya, transaksi pinjaman tersebut terjadi jauh sebelum kliennya menduduki jabatan sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan.

“Klien kami baru dilantik sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan pada November 2025. Sementara peristiwa pinjaman berlangsung antara Maret hingga Juni 2024. Artinya, pada saat itu klien kami belum memiliki jabatan yang dapat dikaitkan dengan tuduhan gratifikasi,” jelas Hardodi.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi, unsur jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya gratifikasi. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur tersebut.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik. Mereka mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Hardodi menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk laporan yang telah diajukan ke KPK. Ia memastikan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan.

“Kami terbuka dan siap memberikan penjelasan secara komprehensif kepada aparat penegak hukum. Kami yakin, jika seluruh fakta diungkap secara utuh, maka akan terlihat jelas bahwa tidak ada unsur gratifikasi dalam perkara ini,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara. Meski demikian, pihak RB menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada lembaga yang berwenang.

Laporan : Tim