KENDARI — Polemik antara Ridwan Badallah dan advokat Andre Darmawan kian memanas dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara. Ridwan akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi atas isu utang piutang yang menyeret namanya, sekaligus menyampaikan tudingan balik terkait dugaan persoalan lain.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19 April 2026), Ridwan menegaskan bahwa isu utang piutang yang beredar merupakan persoalan pribadi yang bersifat perdata dan telah diselesaikan. Ia menyebut kewajiban tersebut telah dituntaskan melalui pengembalian uang maupun aset kepada pihak terkait.
“Ini urusan pribadi saya dengan sahabat saya, dan sudah selesai melalui proses di kepolisian,” ujar Ridwan.
Ia juga membantah adanya kaitan antara persoalan tersebut dengan jabatan maupun proyek pemerintahan. Menurutnya, isu yang berkembang telah melebar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebagai bentuk komitmen, Ridwan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya apabila terbukti masih memiliki persoalan hukum yang belum tuntas.
Namun, pernyataan Ridwan tidak berhenti pada klarifikasi. Ia justru mengalihkan perhatian pada dugaan kasus lain yang dinilai lebih serius, yakni dugaan pungutan liar dalam program pelatihan paralegal yang pernah digelar oleh LBH HAMI Sulawesi Tenggara.
Ridwan mengungkapkan bahwa sekitar tahun 2017 pernah dilaksanakan kegiatan pelatihan paralegal bagi desa-desa di Kabupaten Konawe Selatan. Dalam kegiatan tersebut, ia menduga terjadi penarikan dana sebesar Rp10 juta dari setiap kepala desa melalui skema bimbingan teknis.
Jika dihitung secara keseluruhan, Ridwan memperkirakan dana yang terkumpul dalam kegiatan tersebut dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
Ia juga menyinggung adanya keterlibatan pihak berinisial “Andre” dalam dugaan tersebut, meskipun tidak merinci bukti maupun status hukum yang bersangkutan.
Ridwan mengaku telah mengetahui perkembangan penanganan laporan terkait dugaan itu dan menyebut prosesnya tengah berjalan di tingkat penyidikan.
“Kalau bicara kebenaran dan suka mengkritik pemerintah, maka harus siap juga mempertanggungjawabkan hal-hal yang dipersoalkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkeruh polemik yang berkembang di ruang publik. Hingga berita ini diturunkan, Andre Darmawan maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan Ridwan belum memberikan tanggapan resmi.
Isu ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pengelolaan dana desa serta program bantuan hukum yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sejumlah pihak mendorong agar persoalan ini disikapi secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan pungutan liar dan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini masih berupa pernyataan sepihak dan belum terbukti secara hukum. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Redaksi













