KOLAKA – Dugaan tindak pidana penipuan dalam kerja sama operasional alat berat dilaporkan seorang warga Desa Puubunga, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, ke Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Pelapor bernama Berti Layuk mengaku mengalami kerugian hingga Rp530 juta akibat kesepakatan kerja sama yang diduga tidak berjalan sesuai komitmen.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WITA. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/B/155/III/2026/SPKT.
Dalam laporan pengaduannya, Berti Layuk menyebut dugaan penipuan itu berkaitan dengan kerja sama pengoperasian alat berat di area kerja PT Kolaka Indo Makmur (KIM) yang berlokasi di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Awal Mula Kerja Sama
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, permasalahan tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, dirinya diperkenalkan oleh mertuanya kepada seorang perempuan bernama Nisma Makmur. Dalam pertemuan tersebut, Nisma Makmur bersama suaminya Muh. Aulia Pratama menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah unit alat berat, termasuk dump truck (DT) 10 roda serta alat berat lainnya yang dapat dioperasikan di lokasi pertambangan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Bertilayuk diketahui memiliki agenda pertemuan dengan pimpinan perusahaan IPIP untuk membahas peluang kerja bagi tenaga kerja lokal di wilayah tersebut. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk mencoba mengkomunikasikan peluang kerja bagi unit alat berat yang dimiliki oleh Nisma Makmur.
Dalam komunikasi awal itu, Nisma Makmur menawarkan agar unit alat berat miliknya dapat dimasukkan dalam kegiatan operasional di lokasi kerja perusahaan. Bertilayuk pun menyampaikan kepada pimpinan IPIP bahwa terdapat unit yang siap dioperasikan di area kerja tersebut.
Pihak IPIP kemudian meminta agar disiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen perusahaan serta foto maupun video unit alat berat yang akan digunakan.
Persyaratan Perusahaan Lokal
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berti Layuk kemudian mengirimkan dokumen perusahaan Morowali Indo Makmur sebagai bagian dari proses pengajuan kerja sama. Namun dalam prosesnya, pihak IPIP mensyaratkan agar perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan lokal serta harus memiliki izin dari pemerintah desa setempat, khususnya yang berada di wilayah ring satu operasional perusahaan.
Setelah melalui komunikasi lanjutan, pihak IPIP kemudian meminta agar disiapkan dokumen penawaran kerja sama. Bertilayuk lalu meminta Muh. Aulia Pratama untuk menyusun dokumen penawaran tersebut sebelum diserahkan kepada pihak IPIP.
Penawaran yang diajukan disebut telah disetujui oleh pihak perusahaan, sehingga proses kerja sama pun berlanjut ke tahap penyusunan kontrak.
Tidak Lagi Dilibatkan
Namun dalam perkembangannya, Bertilayuk mengaku tidak lagi dilibatkan dalam proses lanjutan kerja sama tersebut. Ia hanya menerima draf kontrak kerja sama antara PT Kolaka Indo Makmur (KIM) terkait operasional unit alat berat di lokasi kerja yang disebut sebagai area HBB tenant dari PT IPIP.
Pada 13 Desember 2025, aktivitas operasional alat berat di lokasi tersebut mulai berjalan. Akan tetapi, menurut Bertilayuk, kesepakatan awal yang sebelumnya disampaikan secara lisan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengaku tidak pernah menerima pembayaran haknya sejak operasional dimulai pada 13 Desember 2025 hingga 25 Februari 2026. Selain itu, ia juga menyebut bahwa unit alat berat yang digunakan dalam kerja sama tersebut akhirnya ditarik secara diam-diam oleh pihak perusahaan. Ujarnya Sabtu 07/03/2026
Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Akibat peristiwa tersebut, Bertilayuk mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah). Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan terkait haknya, ia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka.
Melalui laporan itu, pelapor berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penipuan yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Laporan : HRN













