Example 728x250
BeritaDaerahKesehatan

Kadinkes Konsel Klarifikasi Struktur DPA RSUD 2026, Tegaskan Status BLUD Tetap Berlaku dan Sesuai Regulasi

48
×

Kadinkes Konsel Klarifikasi Struktur DPA RSUD 2026, Tegaskan Status BLUD Tetap Berlaku dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kadinkes Konsel Nurlita Jaya Tegaskan Status BLUD RSUD Tetap Berlaku Struktur DPA Sesuai Aturan.

KONAWE SELATAN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes., akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026 yang tercatat berada dalam satuan Dinas Kesehatan.

Melalui klarifikasi resmi, Nurlita menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan dan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menilai perlu adanya pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait tata kelola keuangan RSUD.

Dalam keterangannya, Nurlita menjelaskan bahwa secara kelembagaan, RSUD Konawe Selatan merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi RSUD.

“Secara struktur organisasi, RSUD memang berada di bawah Dinas Kesehatan. Namun demikian, rumah sakit tetap memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, Barang Milik Daerah (BMD), serta bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Dinas bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk urusan kesehatan. Sementara Direktur RSUD menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dengan skema tersebut, secara administratif DPA RSUD berada dalam satu rumpun perangkat daerah Dinas Kesehatan. Nurlita menegaskan bahwa pola ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari sistem penganggaran daerah.

Salah satu poin penting yang ditegaskan Kadinkes adalah status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berlaku dan tidak dicabut. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya terhadap pendapatan layanan.

“Pendapatan murni rumah sakit yang bersumber dari jasa layanan dapat langsung digunakan untuk belanja operasional berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Fleksibilitas tersebut tetap berjalan meskipun struktur DPA berada dalam perangkat daerah Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa penyesuaian administratif dalam struktur DPA tidak berarti penghapusan, pengurangan kewenangan, maupun “amputasi” terhadap status BLUD RSUD Konawe Selatan. Seluruh mekanisme pengelolaan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjawab isu yang mengaitkan kebijakan ini dengan posisinya sebagai istri Bupati Konawe Selatan, Nurlita menegaskan bahwa proses penyusunan dan penetapan anggaran daerah tidak dilakukan secara personal atau sepihak. Seluruh tahapan dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan resmi, mulai dari penyusunan RKPD, pembahasan KUA-PPAS, persetujuan bersama DPRD, hingga penetapan APBD.

“Kebijakan anggaran merupakan keputusan kolektif dalam sistem pemerintahan daerah. Ada DPRD, Inspektorat, hingga pengawasan dari BPK. Tidak ada keputusan sepihak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengaitan kebijakan administratif dengan hubungan keluarga tidak memiliki dasar hukum maupun prosedural dalam sistem penganggaran daerah.

Di akhir pernyataannya, Nurlita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pihaknya menghargai peran media dan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan regulasi resmi.

“Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi berbasis data agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” pungkasnya.

Laporan : Tim