KENDARI— Dugaan skandal pernikahan ganda yang menyeret institusi Kementerian Agama di Sulawesi Tenggara kian memanas. Kuasa hukum korban, Hasidi, S.H., M.H., secara terbuka mendesak Menteri Agama RI untuk segera memeriksa dan mencopot pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara dan Kementerian Agama Kota Kendari.
Desakan ini muncul setelah ditemukan dua buku nikah resmi atas nama satu pria berstatus ASN di salah satu Dinas Prov. Sultra dengan dua perempuan berbeda, yang keduanya tercatat dalam Perkawinan sistem negara.
Menurut Kuasa Hukum, fakta paling mencengangkan bukan sekadar adanya pernikahan ganda, tetapi bagaimana dua dokumen negara yang seharusnya eksklusif justru sama-sama terbit dan terdaftar dalam sistem resmi.
“Ini bukan konflik rumah tangga biasa, Ini persoalan integritas sistem negara Dua buku nikah terbit, dua-duanya tercatat dalam sistem nasional. Ini kegagalan serius pengawasan,” tegasnya. Minggu 01/03/2026.
Data yang dihimpun menunjukkan, pernikahan pertama tercatat sah pada 2024. Namun setahun kemudian 2025, kembali terbit buku nikah kedua atas nama pria yang sama melalui jalur administrasi resmi. Hasil penelusuran bahkan menunjukkan data keduanya terbaca dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Temuan tersebut, kata Hasidi, tidak hanya berdasarkan penelusuran mandiri di tempat Terbitnya Buku Perkawinan, KUA Puwatu. Ia Telah melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, dan bertemu dengan Kasubdit pejabat pencatatan nikah kemenag Ri.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pengecekan langsung pada sistem SIMKAH nasional. Dari hasil verifikasi itu, ditemukan adanya dua data perkawinan aktif atas satu identitas Laki-laki yang sama, tanpa disertai akta cerai maupun izin poligami dari pengadilan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan.
Hasidi menyebut, pada saat yang sama, Kasubdit pejabat pusat Kemenag Ri yang menangani pencatatan nikah bahkan langsung menghubungi jajaran Kementerian Agama di daerah Prov. Sultra untuk meminta penjelasan.
“Saat dicek di sistem pusat, langsung terbaca satu suami dua istri. Tidak ada akta cerai, tidak ada izin poligami. Bahkan saat itu juga pihak Kemenag pusat langsung Mengubungi Via Telpon dengan jajaran Kanwil Kemenag di daerah Prov. Sultra untuk meminta pertanggung jawabanya,” ungkapnya.
Fakta tersebut, lanjutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
Lebih jauh, pihaknya juga menemukan indikasi penggunaan dokumen tidak sah/Palsu dan Turut Serta dalam Proses Perkawinan yg Dibduga melibatkan Pihak Jajaran Kemenag Prov Sultra dalam proses pernikahan kedua. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum Polda Sultra di Unit PPA dan Ditreskrimum dan akan segera ada PenetapanTersangka.
Namun bagi Hasidi, akar persoalan tidak berhenti pada pelaku pernikahan ganda. Ia menilai ada kegagalan struktural dalam sistem pengawasan internal Kementerian Agama.
“Pernikahan tidak terjadi di ruang hampa. Ada KUA, ada Kemenag Kota, ada Kanwil. Kalau sampai dua buku nikah terbit, maka pengawasan berlapis itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenag memiliki tanggung jawab hierarkis terhadap tata kelola pencatatan nikah di daerah. Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti pada level teknis, melainkan harus menyentuh struktur pengawasan.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menguji dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi. Kalau sistem bisa melahirkan dua pernikahan sah dalam satu waktu, maka ada yang salah secara fundamental,” kata Hasidi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk kepentingan kliennya sebagai istri sah, tetapi juga untuk menjaga marwah sistem hukum perkawinan nasional.
“Ini bukan sekadar membela satu orang perempuan. Ini soal menjaga wibawa negara. Kalau dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada sistem pencatatan nikah,” pungkasnya.
Lanjut, Kasus ini kini menjadi sorotan karena berpotensi membuka tabir lemahnya pengawasan administrasi perkawinan di daerah, sekaligus menguji keseriusan Kementerian Agama dalam menegakkan integritas lembaganya sendiri. Ucap Hasidi Kuasa Hukum Korban Selaku istri Pertama, Dari Oknum ASN Tersebut.
Laporan : Redaksi













