Example 728x250
BeritaDaerah

Hak Pemegang Saham Diduga Tak Dipenuhi, Tiga Kendaraan Operasional PT Kolaka Indo Makmur Ditahan di Kawasan IPIP

62
×

Hak Pemegang Saham Diduga Tak Dipenuhi, Tiga Kendaraan Operasional PT Kolaka Indo Makmur Ditahan di Kawasan IPIP

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tiga unit kendaraan operasional milik PT Kolaka Indo Makmur (KIM) dilaporkan ditahan menyusul dugaan belum dipenuhinya hak salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

KOLAKA – Persoalan internal perusahaan mencuat di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Tiga unit kendaraan operasional milik PT Kolaka Indo Makmur (KIM) dilaporkan ditahan menyusul dugaan belum dipenuhinya hak salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Kendaraan yang ditahan masing-masing satu unit dump truck (DT), satu unit Mitsubishi Triton, dan satu unit bus angkutan karyawan yang selama ini beroperasi di lingkungan kawasan industri IPIP.

Penahanan tersebut berkaitan dengan polemik internal antara Direktur Utama PT Kolaka Indo Makmur, Nisma Makmur, dan Ibu Berti Layuk (BL) yang disebut sebagai Direktur sekaligus pemegang saham 10 persen di perusahaan tersebut.

Berti Layuk yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kolaka menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima hak sebagai pemegang saham maupun hak manajerial lainnya.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kolaka Indo Makmur telah menjalankan kontrak kerja di kawasan IPIP dan telah melakukan penagihan (invoice) kepada pihak terkait. Disebutkan bahwa invoice tersebut telah cair sebanyak dua kali dan saat ini tengah menunggu proses pencairan tahap ketiga.

Namun, BL mengklaim tidak pernah menerima pembagian keuntungan, management fee, maupun hak finansial lainnya, meskipun perusahaan telah menerima pembayaran dari hasil pekerjaan tersebut. Ujarnya Jumat, 27/02/2026.

Situasi ini kemudian memicu ketegangan internal yang berujung pada penahanan sementara kendaraan operasional sebagai bentuk jaminan agar aset perusahaan tidak dipindahkan sebelum hak yang dipermasalahkan diselesaikan.

Dengan adanya persoalan tersebut, Berti Layuk secara resmi menyatakan memutuskan hubungan kontrak kerja antara PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Kolaka Indo Makmur (KIM).

Keputusan itu diambil sebagai bentuk sikap tegas atas dugaan pengabaian hak dan kewenangannya sebagai direktur dan pemegang saham.

BL menilai bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut serta sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum atas hak-haknya di dalam perusahaan.

Dalam upaya penyelesaian sengketa, Berti Layuk telah menunjuk kuasa hukum La Ode Faisi, SH., MH., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/LF/Pdt/II/2026.

Melalui kuasa hukumnya, BL berencana mengajukan gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Kolaka Indo Makmur, Nisma Makmur.

Gugatan tersebut akan mencakup persoalan pembagian saham, hak direksi, aliran pembayaran invoice, serta tanggung jawab manajemen perusahaan.

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku agar seluruh persoalan dibuka secara transparan di hadapan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Direktur Utama PT Kolaka Indo Makmur maupun manajemen PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) terkait polemik tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan berimbang dari seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas operasional di kawasan industri strategis yang tengah berkembang di Sulawesi Tenggara.

Penyelesaian sengketa secara profesional dan sesuai koridor hukum diharapkan dapat menjaga stabilitas investasi dan iklim usaha di daerah.

Laporan : HRN