KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat tata kelola data pembangunan melalui Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 lingkup Pemprov Sultra. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (26/2/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarperangkat daerah.
Kegiatan ini diinisiasi secara kolaboratif oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Bappeda Sultra, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan data sektoral di lingkungan Pemprov Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini juga menjadi bagian dari penguatan statistik sektoral melalui integrasi aplikasi e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Integrasi tersebut bertujuan memastikan konsistensi data pada tahapan perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa penginputan data akan menggunakan dua aplikasi utama, yakni aplikasi milik Diskominfo sebagai pusat pengelolaan data daerah yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda. Sebanyak 53 data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah serta kebutuhan perencanaan pembangunan.
“Data tersebut akan dikelompokkan dalam beberapa kelompok kerja dan didampingi oleh BPS guna memastikan keseragaman definisi, metodologi, dan kualitas data,” ujarnya.
Adapun tujuan kegiatan ini antara lain menghimpun daftar kegiatan statistik sektoral Tahun 2026, meningkatkan kualitas dan standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, mencegah duplikasi kegiatan statistik, serta mendorong integrasi data sektoral melalui e-Walidata yang terhubung dengan SIPD-RI. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Data merupakan fondasi utama pembangunan. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal karena data menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegas Andi Syahrir.
Sementara itu, La Ode Fasikin menekankan bahwa kebijakan Satu Data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Menurutnya, kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kinerja pemerintah sangat bergantung pada validitas dan integritas data yang dikelola secara terstandar dan terkoordinasi.
Ia menyebutkan bahwa identifikasi statistik sektoral Tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah, memperkuat sinergi antara produsen data, walidata, dan pembina data, serta menghindari inefisiensi anggaran akibat duplikasi kegiatan statistik.
“Komitmen seluruh kepala OPD sangat menentukan keberhasilan implementasi Satu Data di Sulawesi Tenggara. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam menghasilkan data yang valid dan berkualitas agar kebijakan pembangunan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPS Sultra, Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Sultra, serta tim walidata pendukung lingkup Pemprov Sultra.
Laporan : Jaldin













