Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Gunakan Lahan Warga Tanpa Penyelesaian Hak, PT Ceria Nugraha Indotama Terancam Aksi Penutupan Akses

114
×

Diduga Gunakan Lahan Warga Tanpa Penyelesaian Hak, PT Ceria Nugraha Indotama Terancam Aksi Penutupan Akses

Sebarkan artikel ini
Ketgam : LSM BPRK yang diketuai oleh Berti Layuk, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Kolaka.

KOLAKA – Aktivitas pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang nikel tersebut diduga melakukan kegiatan operasional di atas lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 136 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 ditegaskan bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 135 UU yang sama juga menyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan oleh PT Ceria Nugraha Indotama. Salah satu warga terdampak, Bakri, bersama rumpun keluarganya mengaku lahan milik mereka digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah. Bahkan, tanaman masyarakat yang menjadi sumber utama penghidupan disebut telah digusur dan dimusnahkan tanpa adanya ganti rugi maupun ganti untung.

Atas kejadian tersebut, masyarakat kini mendapat pendampingan dari LSM BPRK yang diketuai oleh Berti Layuk, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Kolaka. Selain itu, masyarakat juga didampingi oleh kuasa hukum, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H., guna menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga terdampak.

Berti Layuk menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian hak atas tanah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan di atas tanah milik masyarakat tanpa ada penyelesaian hak. Undang-undang sudah sangat jelas mengatur hal tersebut. Faktanya, lahan warga yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) digunakan, bahkan tanaman masyarakat yang menjadi sumber penghidupan justru digusur tanpa adanya ganti rugi ataupun ganti untung,” kata Berti Layuk. Jumat, 6/02/2026.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat selama ini tidak menolak investasi, namun meminta agar hak-hak pemilik lahan dihormati dan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat hanya menuntut keadilan. Jika dalam waktu dekat PT Ceria Nugraha Indotama tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hak masyarakat, maka kami bersama warga akan mengambil langkah tegas dengan menutup akses hauling perusahaan yang melintasi lahan milik masyarakat,” tegasnya.

Menurut Berti Layuk, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk pembelaan atas hak masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian hak tersebut.

Laporan : Redaksi