Example 728x250
BeritaDaerah

Pekerjaan Jembatan Tangkumaho Diduga Gunakan Material Ilegal, DPRD Mubar Didesak Panggil Kontraktor dan Kepala BPBD

319
×

Pekerjaan Jembatan Tangkumaho Diduga Gunakan Material Ilegal, DPRD Mubar Didesak Panggil Kontraktor dan Kepala BPBD

Sebarkan artikel ini

Muna Barat – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menyoroti proyek rekonstruksi jembatan pada jalan kabupaten lokal di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Proyek dengan pagu anggaran Rp3,16 miliar tersebut bersumber dari APBD melalui BPBD Muna Barat dan dikerjakan oleh CV Sandana Cipta Barokah. Namun, pengerjaannya kini disorot karena diduga menggunakan material ilegal yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Ia meminta Kepala BPBD, kontraktor, serta PPK Muna Barat bertanggung jawab penuh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Material yang digunakan diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin dan tidak melalui uji laboratorium. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, bahkan bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ali menekankan pentingnya setiap material konstruksi jembatan melalui uji laboratorium. Menurutnya, hal ini wajib dilakukan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan bangunan sesuai standar yang berlaku.

“Pengujian material penting untuk mencegah kegagalan struktural, mengoptimalkan kinerja, memperpanjang umur bangunan, dan menjamin keselamatan pengguna,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai tekad Bupati Muna Barat dalam mewujudkan program Liwu Mokesa diabaikan oleh BPBD setempat. Lemahnya pengawasan pembangunan jembatan, kata Ali, memperlihatkan adanya indikasi pembiaran terhadap penggunaan material ilegal.

Atas dasar itu, Imalak Sultra mendesak DPRD Muna Barat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan memanggil Kepala BPBD, kontraktor, serta PPK untuk dimintai keterangan.

“Jika terbukti menggunakan material ilegal dan tanpa uji laboratorium, maka DPRD harus mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi tegas, bahkan pembongkaran pekerjaan,” tegas Ali.

Imalak Sultra juga menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh langkah konstitusional, termasuk menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami akan melaporkan kontraktor, Kepala BPBD, serta PPK atas dugaan pembiaran penggunaan material ilegal dari kawasan hutan yang tidak hanya menurunkan kualitas bangunan, tapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi,” pungkasnya.