Muna Barat – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menyoroti proyek rekonstruksi jembatan di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Proyek senilai Rp3,16 miliar yang dikerjakan CV Sandana Cipta Barokah melalui BPBD Muna Barat itu diduga menggunakan material ilegal dari kawasan hutan tanpa izin.
Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, menegaskan penggunaan material tanpa uji laboratorium melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menilai lemahnya pengawasan menunjukkan adanya indikasi pembiaran dari BPBD.
Imalak Sultra mendesak DPRD Muna Barat membentuk pansus dan memanggil Kepala BPBD, kontraktor, serta PPK. “Jika terbukti, DPRD harus merekomendasikan sanksi tegas, bahkan pembongkaran pekerjaan,” kata Ali.
Dikonfirmasi Melalui Via WhatsApp, Kepala BPBD Muna Barat menegaskan pihaknya tak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penggalian material tersebut.
“Mereka meminta kami mengonfirmasi langsung ke pihak pelaksana Pekerjaan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi. Imalak menegaskan siap melaporkan kasus ini ke Polda Sultra dan menggelar aksi unjuk rasa jika dugaan pembiaran terbukti.
Imalak juga menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait pelanggaran teknis, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, penggunaan APBD dalam proyek publik wajib dikelola secara transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan itu, Imalak Sultra menegaskan akan menempuh langkah hukum dan konstitusional untuk memastikan proyek jembatan Tangkumaho berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.













