Example 728x250
Berita

Pemda Tanimbar Dinilai Tidak Kooperatif Jalankan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki

401
×

Pemda Tanimbar Dinilai Tidak Kooperatif Jalankan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki

Sebarkan artikel ini

TANIMBAR – Polemik sengketa lahan antara Ryan Heryawan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) kembali mencuat. Hal ini menyusul tidak dijalankannya isi putusan perdamaian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dalam perkara gugatan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml.

Putusan tersebut sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan akta perdamaian yang disepakati kedua belah pihak. Dalam perjanjian tersebut, Ryan Heryawan sebagai pemilik/penguasa tanah dan Pemda KKT sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui jalan damai.

Kuasa hukum Ryan Heryawan, PH Kudmasa, menjelaskan bahwa dalam akta perdamaian terdapat dua poin penting yang wajib dipenuhi Pemda KKT, yakni:

1. Pembayaran tahap I sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024, dengan batas waktu pembayaran paling lambat 31 Desember 2024.

2. Pembayaran tahap II sebesar Rp875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025, dengan batas waktu pembayaran paling lambat 30 Juni 2025.

Namun hingga kini, menurut PH Kudmasa, Pemda KKT belum menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

“Lahan itu sudah dikuasai Pemda, tetapi kewajiban pembayarannya tidak dilaksanakan. Padahal kesepakatan sudah dikuatkan dalam putusan perdamaian. Ini menunjukkan sikap Pemda yang acuh tak acuh,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, PH Bembuain, menilai Pemda KKT tidak menunjukkan sikap kooperatif dan profesional.

“Berdasarkan konfirmasi kami, pihak Badan Hukum Pemda KKT menyebut sudah diajukan ke pimpinan atau Bupati. Namun sampai saat ini yang kami dapatkan hanya janji manis tanpa realisasi. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Bembuain.

Pihak kuasa hukum berharap Pemda KKT segera menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyesalkan sikap pemerintah daerah yang terkesan mengesampingkan putusan pengadilan. Ini sama saja dengan tidak menghormati lembaga peradilan Republik Indonesia. Kami menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menunda kewajiban ini. Sudah saatnya mereka bersikap kooperatif,” pungkas PH Kudmasa.