Example 728x250
BeritaHukum

Penggiat Anti Korupsi Desak Kejari Muna Periksa Ulang Mantan Sekwan Butur Terkait Dugaan Penyelewengan Rp890 Juta

223
×

Penggiat Anti Korupsi Desak Kejari Muna Periksa Ulang Mantan Sekwan Butur Terkait Dugaan Penyelewengan Rp890 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Gambar Ilustrasi

JAKARTA – Penggiat Anti Korupsi Jakarta, Ulman, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk segera memeriksa kembali mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Buton Utara berinisial KS. Desakan ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Buton Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp890 juta.

Ulman mengungkapkan, berdasarkan penelusuran di berbagai media online dan informasi di Kejari Muna, perkara tersebut hingga kini masih mengendap di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tanpa kejelasan.

“Jangan sampai kasus ini dipeti-eskan oleh pihak penyidik. Dari pemberitaan di salah satu media online, TRIASPOLITIKA.ID, disebutkan bahwa dua pekan lalu penyidik Pidsus sudah memeriksa KS terkait dugaan penyelewengan dana UP tersebut. Tapi sampai sekarang, belum ada perkembangan signifikan,” ujar Ulman saat ditemui di salah satu warung kopi di Jakarta, Selasa (13/8/2025).

Ia memberi tenggat waktu hingga akhir Agustus bagi penyidik Pidsus Kejari Muna untuk mempublikasikan siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejaksaan Agung RI. Kami juga akan melaporkan penyidik Pidsus Kejari Muna atas dugaan ‘ternak kasus’ korupsi di wilayah hukum mereka. Bahkan kami akan mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejari Muna,” tegasnya.

Menurut Ulman, kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Muna.