Example 728x250
BeritaHukum

Penambangan Pasir Muna Barat Diduga Ilegal, Polres Muna Diduga Tutup Mata

660
×

Penambangan Pasir Muna Barat Diduga Ilegal, Polres Muna Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Polres Muna

MUNA BARAT – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan tajam dari sejumlah pihak. Ketua Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus (Imalak), Ali, menilai pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Ali, penambangan pasir yang berlangsung di wilayah Muna Barat sudah lama dikeluhkan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin resmi. Ia menegaskan, sulit rasanya aktivitas itu dapat berjalan lancar tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum.

“Tidak mungkin tambang pasir bisa berjalan begitu saja tanpa diketahui aparat kepolisian. Apalagi skalanya cukup besar dan melibatkan alat berat,” ujar Ali, Selasa (12/8/2025).

Ali mengingatkan, kegiatan penambangan yang tidak sesuai aturan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ali menegaskan, penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan, terutama mengancam ekosistem sungai dan pesisir yang menjadi sumber mata pencaharian warga. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Imalak mendesak Kapolres Muna untuk segera turun tangan melakukan penertiban, menindak pelaku, dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak memiliki legalitas. Mereka juga meminta Pemerintah Daerah Muna Barat dan instansi terkait agar memperketat pengawasan terhadap sumber daya alam di wilayah tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini, termasuk menyiapkan langkah aksi jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan,” tegas Ali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Muna belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembiaran tersebut.

Media ini mencoba konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Muna.