KENDARI, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan lelang terbuka terhadap 27 unit kendaraan dinas operasional milik Pemprov Sultra yang telah melewati masa manfaat dan usia ekonomis penggunaannya.
Pelaksanaan lelang kendaraan dinas operasional Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., di Lobi Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadlansyah menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Kendari dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pelaksanaan lelang mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan lelang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sinergi, asistensi, dan kerja sama yang telah diberikan sangat berarti bagi kami. Sehingga seluruh persiapan hingga pelaksanaan lelang ini dapat terselenggara secara resmi, terbuka, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Fadlansyah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan, penertiban, dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah secara berkelanjutan. Kendaraan yang dilelang telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan tidak lagi memenuhi standar efisiensi untuk digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintahan.
Menurutnya, secara teknis maupun ekonomis, kendaraan-kendaraan tersebut telah melewati masa manfaat dan usia optimal pelayanan sehingga penghapusan aset melalui mekanisme lelang terbuka menjadi pilihan yang tepat.
“Oleh karena itu, mekanisme penghapusan aset melalui skema lelang terbuka ini merupakan langkah yang paling tepat, akuntabel, dan transparan. Langkah ini guna memastikan pemindahtanganan barang milik daerah senantiasa memenuhi asas fungsional dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Fadlansyah menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik tidak hanya dilakukan pada tahap pengadaan, tetapi juga harus diterapkan secara tertib pada tahap pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan aset.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap aset yang masih digunakan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Pastikan setiap unit barang milik daerah yang berada di bawah penguasaan tercatat dengan baik serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kelancaran pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebutkan, terdapat 27 lot kendaraan yang dilelang, terdiri atas 16 lot kendaraan roda dua dan 11 lot kendaraan roda empat dengan total nilai limit mencapai Rp267.937.000.
“Lelang yang dilaksanakan berjumlah 27 lot, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 16 lot dan kendaraan roda empat sebanyak 11 lot. Total nilai limitnya mencapai Rp267.937.000. Harapan kita, harga yang tercapai nanti bisa lebih tinggi dari harga limit,” kata Irfan.
Pada kesempatan tersebut, Irfan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi pemerintah. Menurutnya, penawaran dengan harga yang terlalu murah atau permintaan uang muka melalui rekening pribadi patut dicurigai sebagai tindakan penipuan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan identitas penyelenggara lelang, memeriksa jadwal pelaksanaan, mengetahui harga limit, serta memahami mekanisme pembayaran dan batas waktu pelunasan sebelum mengikuti proses penawaran.
“Cara mengantisipasinya adalah dengan mengenali siapa yang mengirimkan penawaran, mengecek kejelasan waktu pelaksanaan, harga limit, serta batas pelunasan lelang,” imbaunya.
Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, tim pejabat lelang dari KPKNL Kendari, serta masyarakat peserta lelang yang mengikuti kegiatan baik secara daring maupun secara langsung di lokasi.
Setelah proses penawaran selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman hasil lelang serta penandatanganan rincian laporan pelaksanaan lelang sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset daerah.
Melalui pelaksanaan lelang terbuka ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap pengelolaan barang milik daerah dapat semakin tertib, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat menuju terwujudnya Sultra Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.
Laporan : Redaksi













