Example 728x250
BeritaHukumKriminal

Denpom Kendari Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

11
×

Denpom Kendari Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, liputan6sultra.com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari akhirnya berhasil menangkap kembali oknum anggota TNI AD yang sempat buron dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV/Hasanuddin Makassar, Selasa 19/5/2026

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi prajurit yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

“Untuk tersangka kita amankan di Rumah Tahanan Militer Kodam Makassar. Kami akan tindak tegas dan kami akan terus kejar,” tegasnya.

Menurutnya, proses penangkapan berlangsung setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang terus berpindah-pindah lokasi selama buron.

Dari hasil investigasi, aparat memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah sepupunya sebelum akhirnya diamankan.

“Terakhir yang bersangkutan berada di rumah sepupunya. Dari investigasi kita, kita dapat informasi di sana, kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Budaya Pela mengungkapkan, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya.

“Alhamdulillah yang bersangkutan menyadari perbuatannya, dan tidak melakukan perlawanan, dan mengakui atas kesalahannya,” katanya.

Ia menjelaskan, pelarian tersangka bermula saat masih dalam tahap interogasi internal oleh satuan intelijen Kodim, bukan dalam proses pemeriksaan penyidik Denpom. Saat itu, tersangka meminta izin makan dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.

“Pada saat diinterogasi oleh satuan, dia izin makan. Saat makan itulah dia melakukan pelarian,” jelasnya.

Selama hampir satu bulan pengejaran, aparat disebut terus memburu tersangka hingga berpindah dari satu daerah ke daerah lain.

“Kendalanya karena dia pindah-pindah tempat. Sampai ke Baubau, Kolaka, terus kita kejar hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Terkait proses hukum, Denpom memastikan perkara tersebut tetap diproses melalui peradilan militer karena tindak pidana dilakukan saat tersangka masih aktif berdinas sebagai anggota TNI.

“Peradilannya tetap di peradilan militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana saat masih aktif berdinas, bukan setelah dipecat,” tegas Budaya Pela.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: jaldin