Example 728x250
BeritaDaerahKriminalPolisi

Satnarkoba Polresta Kendari Kembali Gagalkan Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan 17 Sachet Sabu

35
×

Satnarkoba Polresta Kendari Kembali Gagalkan Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan 17 Sachet Sabu

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial EJS (28) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 1 April 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Lokasi tersebut diduga menjadi titik pertemuan untuk melakukan transaksi barang haram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian,” ujar AKP Andi, Rabu.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan 17 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,15 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam tas samping berwarna hitam milik tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disembunyikan di dalam kotak power bank, sehingga sekilas tampak seperti barang elektronik biasa.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba. Barang-barang tersebut di antaranya berupa pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, plastik pembungkus, serta beberapa klip sachet kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas barang.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi dalam transaksi turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita dokumen kendaraan yang berada dalam penguasaan tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan. Dalam pemeriksaan sementara, EJS mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya.

“Yang bersangkutan mengakui menguasai dan menyimpan sabu tersebut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana barang itu diperoleh serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” jelas AKP Andi.

Pihak kepolisian menduga tersangka tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tenggara.

AKP Andi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin meresahkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pendalaman penyidikan.

Laporan : Jaldin