Example 728x250
BeritaDaerahHukumPolisi

Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konsel, 18 Paket Diamankan

34
×

Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konsel, 18 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Barang Bukti (BB), Redaksi

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Agus Apriyanto alias Agus (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan di BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 18 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 10 potongan pipet, satu klip sachet bening, satu bungkus rokok merek Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas warna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merek Realme milik tersangka.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Sejumlah langkah penyidikan tengah dilakukan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, tes urine dan darah terhadap tersangka, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan uji laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Jadin