Example 728x250
BeritaDaerahHukumPolisi

Pengedar Sabu di Kadia Kendari Dibekuk Polisi, 9 Sachet Diamankan

43
×

Pengedar Sabu di Kadia Kendari Dibekuk Polisi, 9 Sachet Diamankan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Kolonel Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat kami terima dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan sejak Jumat (6/3/2026),” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan informasi tersebut akurat, tim kemudian melakukan operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Andika Aditya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 9 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,94 gram.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas samping berwarna hitam milik tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Selain sembilan sachet sabu, kami juga mengamankan 11 potongan sedotan plastik warna merah jambu, satu tempat headset warna hitam, serta satu unit handphone merek Samsung milik tersangka,” jelasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Andi Musakkir Musni.

Laporan : Jaldin