KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kesiapan untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai langkah untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut dan siap mendukung implementasinya di daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang masih rentan terhadap pengaruh konten di media sosial.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, penyebaran informasi yang tidak terkontrol, serta risiko perundungan di dunia maya atau cyberbullying yang semakin meningkat,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform media sosial besar yang banyak digunakan masyarakat, seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan dan literasi digital yang memadai.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di daerah, Kominfo Sultra akan segera melakukan penyesuaian serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, serta komunitas literasi digital guna memberikan pemahaman kepada pelajar, guru, dan orang tua mengenai aturan baru tersebut.
Selain itu, Kominfo Sultra juga akan mengintensifkan kampanye literasi digital melalui media lokal dan kanal media sosial resmi pemerintah provinsi. Kampanye ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan penggunaan internet bagi anak serta mendorong penggunaan media digital secara bijak dan produktif.
Tidak hanya itu, Kominfo Sultra juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di wilayah Sulawesi Tenggara untuk memantau kesiapan teknis dan memastikan penerapan sistem verifikasi usia yang dirancang oleh pemerintah pusat dapat berjalan optimal.
Meski demikian, Andi Syahrir mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan celah teknologi yang memungkinkan anak-anak mengakses media sosial tanpa batasan. Salah satu potensi kendala adalah penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau pemalsuan data identitas saat mendaftar akun.
“Tantangan terbesar adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, masih terdapat kesenjangan pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra, sehingga perlu pendekatan edukatif yang lebih intensif,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sistem teknologi yang diterapkan pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari keluarga dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak-anak.
Andi Syahrir pun mengimbau para orang tua di Sulawesi Tenggara untuk lebih aktif mendampingi anak-anak saat menggunakan gadget dan mengakses internet. Menurutnya, pengawasan keluarga merupakan kunci utama dalam membangun kebiasaan digital yang sehat bagi generasi muda.
“Sebagus apa pun sistem pembatasan yang dibuat pemerintah, peran orang tua tetap menjadi benteng utama. Jangan biarkan gadget menjadi ‘pengasuh’ tunggal bagi anak. Pastikan anak-anak memanfaatkan ruang digital untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri, bukan sekadar mengonsumsi konten tanpa filter,” pungkasnya.
Laporan : Jaldin













