Example 728x250
BeritaDaerah

Kepala MI Ummusabri: Tidak Ada Siswa Dikeluarkan Tanpa Prosedur

32
×

Kepala MI Ummusabri: Tidak Ada Siswa Dikeluarkan Tanpa Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ummusabri Kendari memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebut seorang siswa dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah.

KENDARI – Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ummusabri Kendari memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebut seorang siswa dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah. Pihak madrasah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam wawancara yang berlangsung di ruang Kepala MI Ummusabri Kendari, Jumat (13/02/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Madrasah Fajeri Ishak, Wakil Kepala Madrasah Nasrudin Gito, S.Pd., Guru Bimbingan Konseling (BK) Nunung, S.Pd., serta wali kelas V.

Kepala MI Ummusabri Kendari, Fajeri Ishak, menjelaskan bahwa siswa yang dimaksud, Genzi, saat ini duduk di kelas V. Permasalahan bermula saat yang bersangkutan masih berada di kelas IV.

“Di madrasah kami terdapat standar kelulusan untuk kenaikan kelas, salah satunya tingkat kehadiran minimal 90 persen. Namun saat kelas IV, kehadiran Ananda Genzi berada di bawah 50 persen,” jelas Fajeri.

Menurutnya, alasan ketidakhadiran yang disampaikan adalah sakit. Namun pihak sekolah tidak menerima surat keterangan sakit resmi sebagai bukti pendukung. Selain persoalan kehadiran, nilai akademik siswa juga dinilai belum memenuhi syarat untuk kenaikan kelas.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dewan guru. Hasilnya, pihak sekolah menyepakati tiga opsi yang ditawarkan kepada orang tua siswa, yakni:

Naik kelas namun pindah sekolah.

Tidak naik kelas dan tetap bersekolah di MI Ummusabri.

Naik kelas dengan syarat tertentu setelah dilakukan pemanggilan orang tua dan kesepakatan bersama.

“Orang tua akhirnya memilih opsi ketiga, yakni Ananda tetap bersekolah di sini dan naik kelas dengan sejumlah persyaratan yang telah disepakati bersama,” ujar Fajeri.

Namun, setelah naik ke kelas V, pihak sekolah menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara maksimal. Menjelang pertengahan Semester I, kehadiran siswa kembali dinilai sangat rendah dan sejumlah tugas tidak dikerjakan dengan baik.

Sekolah kemudian kembali memanggil orang tua untuk melakukan pembinaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak madrasah mengingatkan bahwa apabila perjanjian kembali dilanggar, maka siswa akan dikembalikan kepada orang tua.

“Tujuan kami bukan untuk menghukum, tetapi agar orang tua dapat memberikan motivasi dan perhatian lebih kepada anaknya. Kami juga sudah menegaskan sejak awal bahwa jika pelanggaran terulang, maka akan ada tindakan tegas sesuai kesepakatan,” tambahnya.

Ia menuturkan, wali kelas telah berupaya menjalin komunikasi secara intensif dengan orang tua siswa. Namun, menurut pihak sekolah, respons yang diterima sangat minim.

Hingga saat ini, pihak madrasah menyebut belum melihat adanya perubahan signifikan. Sekolah juga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan orang tua, tetapi kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya membangun komunikasi yang efektif.

“Kami sudah berusaha melakukan pembinaan, komunikasi, dan mediasi. Jadi tidak benar jika disebut siswa dikeluarkan secara sepihak. Semua proses dilakukan melalui tahapan dan kesepakatan,” tegas Fajeri Ishak.

Pihak MI Ummusabri Kendari berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.

Laporan : Jaldin