KOLAKA – Sejumlah warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, mengeluhkan aktivitas PT Rimau yang dinilai telah merugikan masyarakat pemilik lahan. Hingga kini, warga mengaku belum menerima ganti rugi yang layak atas sawah dan lahan pertanian mereka yang terdampak kegiatan perusahaan tersebut.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat sejak awal berharap pihak perusahaan dapat memberikan kompensasi atau harga yang sesuai dengan kepemilikan lahan warga. Namun harapan tersebut tidak terealisasi karena pihak PT Rimau dinilai enggan memberikan ganti kerugian.
“Harapan kami PT Rimau bisa memberikan harga yang sesuai dengan lahan yang kami miliki. Akan tetapi pihak perusahaan tidak mau memberikan ganti kerugian,” ungkap seorang warga kepada wartawan. Jumat, 26/12/2025.
Keluhan juga disampaikan warga lainnya yang merasa sejak kehadiran PT Rimau di wilayah mereka, kondisi kehidupan masyarakat justru semakin sulit. Sawah dan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga dilaporkan rusak dan digusur akibat aktivitas perusahaan.
“Dengan hadirnya PT Rimau ini, kami merasa sangat dirugikan. Sawah kami dihancurkan dan lahan kami digusur,” keluh warga terdampak.
Menurut warga, lahan yang terdampak tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat, khususnya di sektor pertanian. Hilangnya sawah dan kebun membuat sebagian warga kehilangan mata pencaharian dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Warga mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Bahkan, warga menyebut telah berkomunikasi dengan Asisten I Sekretariat Daerah untuk menjembatani pertemuan dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
“Sudah kurang lebih tiga bulan kami menuntut keadilan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemda, termasuk Asisten I, untuk menjembatani dengan pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap warga.
Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan secara serius untuk memediasi konflik antara masyarakat dan PT Rimau agar hak-hak warga dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sebelum adanya kejelasan terkait ganti rugi dan penyelesaian konflik lahan. Warga menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta adanya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Pada dasarnya kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat kecil. Kami hanya meminta keadilan,” tutup warga. (Km)
Hingga berita ini diterbitkan pihak media mencoba konfirmasi pihak terkait.













