Example 728x250
BeritaDaerah

Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Transparansi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

53
×

Pemprov Sultra Tegaskan Komitmen Transparansi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, Ketua Dharma Wanita Persatuan Sultra, pimpinan perguruan tinggi, perbankan dan BUMD, Komisioner Komisi Informasi Sultra, PPID Utama dan Pembantu, pimpinan media, serta unsur lembaga dan organisasi kemasyarakatan.

Koordinator Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Sultra, Andi Ulil Amri, dalam laporannya menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri negara yang bertugas memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penetapan standar layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Ia menyampaikan, dua agenda strategis Komisi Informasi secara nasional yakni Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monev bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi sekaligus memetakan kualitas layanan informasi, termasuk pemanfaatan sistem digital.

Berdasarkan data, IKIP Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada pada angka 65,40, menurun dibandingkan tahun 2023 sebesar 77,19, namun masih berada pada kategori “sedang”. Sementara data IKIP tahun 2025 masih menunggu rilis nasional.

Pada Monev Tahun 2025, tercatat 82 badan publik mengikuti penilaian, terdiri dari 48 badan publik tingkat provinsi, 17 PPID Utama kabupaten/kota, dan 17 badan publik vertikal. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik, salah satunya dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran.

Tahun ini, sistem penilaian Monev mengalami perubahan, dari sebelumnya berbasis peringkat menjadi penilaian berbasis predikat, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni atau penghargaan, melainkan refleksi atas sejauh mana pemerintah membuka diri untuk diawasi dan dipercaya oleh masyarakat.

Ia juga mengapresiasi sinergi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra yang dinilai konsisten mendukung penguatan PPID serta transformasi digital layanan informasi publik di daerah.

Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Sekda Sultra, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

Gubernur menekankan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjadi bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dan PPID dalam menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sultra menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Untuk kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi, predikat Informatif diraih oleh BPS Provinsi Sultra, BPK Perwakilan Sultra, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sultra, dan BPOM Kendari.

Sementara kategori OPD Provinsi Sultra, predikat Menuju Informatif diraih Dinas Pariwisata Provinsi Sultra dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, sedangkan predikat Cukup Informatif diraih Bappeda Provinsi Sultra dan DPMPTSP Provinsi Sultra.

Untuk kategori PPID Utama Kabupaten/Kota, predikat Informatif diraih oleh Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.

Rangkaian kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Satu Data Award Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap kualitas dan pengelolaan data perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara semakin menguat sebagai budaya pemerintahan dan menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik menuju Sultra yang maju, aman, sejahtera, dan religius.

Laporan : Redaksi