Example 728x250
BeritaDaerah

Ridwan Badallah: SP4N-LAPOR Wajib Jadi Standar Transparansi Pelayanan Publik di Sultra

39
×

Ridwan Badallah: SP4N-LAPOR Wajib Jadi Standar Transparansi Pelayanan Publik di Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! harus menjadi instrumen utama transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah daerah

KENDARI  – Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! harus menjadi instrumen utama transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pelatihan Pengelolaan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan 2025 yang digelar DPMPTSP Sultra di Swiss-Belhotel Kendari, Rabu (5/11/2025).

Ridwan menjelaskan bahwa Kominfo bertindak sebagai super admin SP4N-LAPOR! dan bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh arus masuk pengaduan masyarakat. Sistem ini menggunakan prinsip No Wrong Door Policy sehingga semua aduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti.

Ia menekankan bahwa SP4N-LAPOR! adalah kanal resmi negara yang mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, sekaligus memastikan setiap laporan diproses secara cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini juga mendukung digitalisasi birokrasi yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“SP4N-LAPOR! memperkuat efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Inilah wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang modern,” ujarnya.

Ridwan juga menyoroti pentingnya keterlibatan komunitas dan masyarakat dalam pengawasan publik, serta mendorong warga menggunakan kanal resmi SP4N-LAPOR! daripada mengeluh di media sosial.

Ia memaparkan peran masing-masing instansi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!: Kominfo sebagai super admin, Biro Organisasi sebagai verifikator, Inspektorat sebagai pengawas tindak lanjut, dan OPD teknis sebagai pelaksana yang wajib merespons laporan maksimal lima hari kerja.

Ridwan mengakui masih ada kendala seperti SDM terbatas, infrastruktur digital yang belum merata, dan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya terbuka terhadap kritik. Ia mendorong setiap OPD membentuk tim khusus aduan, menyusun SOP, dan melakukan evaluasi berkala.

“SP4N-LAPOR! bukan aplikasi biasa. Ini alat untuk membangun kepercayaan publik. Jika kita respons cepat dan transparan, kepercayaan itu tumbuh,” tegasnya.