Example 728x250
BeritaDaerah

Gubernur Sultra: RUU Daerah Kepulauan adalah Fondasi Keadilan bagi Wilayah Maritim

43
×

Gubernur Sultra: RUU Daerah Kepulauan adalah Fondasi Keadilan bagi Wilayah Maritim

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., wakili gubernur sultra, Pertegas UUD Kepulauan.

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan pembangunan bagi wilayah maritim Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam narasi resmi yang dibacakan Sekda, Gubernur menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemerataan pembangunan karena karakter geografisnya sebagai negara kepulauan. Dengan lebih dari 17 ribu pulau dan 75 persen wilayah berupa laut, kebutuhan pembangunan daerah kepulauan jauh lebih kompleks dibandingkan daerah daratan. Kondisi ini menuntut kebijakan nasional yang memberikan afirmasi khusus agar layanan publik, konektivitas, dan infrastruktur dasar dapat berkembang secara merata.

Gubernur juga menyoroti bahwa posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan global menjadikan kawasan maritim sebagai pusat kepentingan ekonomi dunia. Sekitar 40 persen arus perdagangan internasional melewati perairan Indonesia. Menurutnya, fakta ini mempertegas perlunya negara memberikan perhatian lebih kepada provinsi berciri kepulauan yang memikul biaya logistik dan transportasi lebih tinggi.

Delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam BKS Provinsi Kepulauan, termasuk Sulawesi Tenggara, telah memperjuangkan RUU ini sejak Deklarasi Ambon 2005 dan Deklarasi Batam 2018. Meski periode kepemimpinan Sultra di BKS telah berakhir, Gubernur menegaskan bahwa komitmen Sultra tetap kuat dalam memastikan RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Pemprov terus aktif mengikuti konsolidasi, FGD, dan koordinasi politik bersama DPD RI, DPR RI, akademisi, serta kepala daerah lainnya.

Gubernur memberi contoh ketimpangan fiskal yang dialami Sultra. Dengan wilayah mencapai 148 ribu kilometer persegi, Sultra hanya memperoleh DAU Rp1,67 triliun pada tahun 2025. PDRB 2024 juga masih rendah, memperlihatkan perlunya kebijakan fiskal yang mengakui realitas biaya pembangunan di wilayah kepulauan. Ia menilai ketimpangan seperti ini tidak akan teratasi tanpa landasan hukum nasional yang memberikan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan.

Gubernur menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan bukan permintaan otonomi khusus, melainkan permintaan keadilan sesuai karakteristik wilayah yang diakui konstitusi. RUU ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, membuka akses layanan dasar, meningkatkan konektivitas, serta menekan disparitas ekonomi antarwilayah.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mempertahankan solidaritas dan konsistensi dalam mendorong pengesahan RUU yang sudah diperjuangkan hampir sepuluh tahun. Langkah ini sejalan dengan misi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, air, serta percepatan ekonomi hijau dan biru menuju Indonesia Emas 2045.

Di akhir narasinya, Gubernur menyampaikan bahwa semangat provinsi kepulauan tidak boleh pudar. Meskipun berjauhan dan tersebar di ribuan pulau, tujuan bersama tetap satu yaitu menghadirkan pembangunan yang adil, merata, dan bermartabat bagi seluruh wilayah maritim Indonesia.