KENDARI, SULTRA– Kritik terhadap lambannya penuntasan ketimpangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat menjelang revisi Undang-Undang ASN. Dari Kendari, Ketua Biro Pendidikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Tenggara, Nasrullah, meminta pemerintah dan DPR RI tidak mengabaikan amanat konstitusi dalam merumuskan kebijakan baru. Ia menegaskan bahwa masalah PPPK bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan persoalan hak warga negara yang dilindungi UUD 1945.
Pernyataan itu ia sampaikan usai Upacara Hari Guru Nasional di Balai Kota Kendari. Nasrullah menilai pemerintah selama ini setengah hati dalam memastikan keadilan bagi PPPK, padahal mereka memikul beban dan tanggung jawab yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Perbedaan perlakuan yang terus berlarut-larut, katanya, adalah bentuk diskriminasi struktural yang secara jelas melanggar prinsip konstitusi dan rasa keadilan publik.
“PPPK ini bukan tenaga cadangan. Mereka guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang setiap hari menjalankan fungsi negara. Tetapi negara memperlakukan mereka seperti warga kelas dua. Ini bukan hanya salah kebijakan, tetapi bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” tegasnya. Selasa, 25/11/2025.
Ia menyebut beberapa pasal yang menurutnya diabaikan pemerintah, seperti Pasal 27 ayat (1) mengenai kesamaan kedudukan warga negara, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I ayat (2) yang melarang diskriminasi dalam bentuk apa pun. Ketidakpastian kontrak PPPK, kaburnya jenjang karier, hingga minimnya perlindungan hukum, dinilai sebagai bukti bahwa amanat konstitusi belum dijalankan konsisten.
“Bagaimana negara bisa berbicara soal keadilan jika aparatur yang bekerja untuk negara saja diperlakukan tidak setara?” ujarnya. Ia juga menyinggung UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, yang menurutnya seharusnya memperkuat posisi PPPK sebagai aparatur yang memiliki hak dasar yang sama.
Nasrullah menyoroti bahwa mayoritas PPPK adalah guru dan tenaga layanan publik yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Ketidakpastian nasib mereka, katanya, turut berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan publik. “Bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat kalau guru PPPK harus cemas dengan kontrak yang diperpanjang beberapa tahun sekali? Bagaimana layanan publik mau maksimal jika tenaga teknis bekerja tanpa kepastian karier?” kritiknya.
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar menjadikan revisi UU ASN sebagai momentum koreksi total terhadap perlakuan tidak setara. Ia meminta agar revisi memastikan penyetaraan hak secara proporsional, perlindungan hukum yang kuat, kepastian masa kerja yang layak, serta jalur karier yang jelas. Menurutnya, tidak boleh ada konsep ASN kelas satu dan kelas dua.
“Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan konsep yang diskriminatif, maka itu berarti melanggar UUD 1945 secara sadar,” ujarnya. Mengakhiri pernyataannya, ia menegaskan, “Suara PPPK mungkin kecil, tetapi itu suara kebenaran. Jika negara masih menutup telinga, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib PPPK, tetapi kehormatan negara dalam menegakkan konstitusinya.”













