Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Kuasa Pendamping PT TBS Minta Semua Pihak Tidak Gegabah Mengeluarkan Pernyataan

37
×

Kuasa Pendamping PT TBS Minta Semua Pihak Tidak Gegabah Mengeluarkan Pernyataan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, menegaskan bahwa informasi mengenai sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT TBS belum dapat dipastikan kebenarannya.

KENDARI — Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, menegaskan bahwa informasi mengenai sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT TBS belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, hingga hari ini perusahaan belum pernah menerima surat resmi, teguran, maupun rekomendasi dari KLH terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang ramai diberitakan.

“Setelah saya cermati, KLH belum pernah menyampaikan sanksi apa pun kepada PT TBS. Tidak ada surat rekomendasi seperti yang diklaim LSM di media sosial. Informasi itu sepihak dan dapat menyesatkan publik,” ujar Adyansyah. Kamis, 06/11/2025.

Ketua Lembaga Investigasi Negara itu menyayangkan adanya pihak yang terlalu cepat membuat kesimpulan tanpa mengantongi dokumen resmi.

“Kalau memang ada pelanggaran, semestinya perusahaan menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika surat itu ada, pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka dan siap berkomunikasi dengan semua pihak untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan salah tafsir.

“Kami menerima setiap masukan dengan bijak, namun kami juga berhak memberi klarifikasi. Kalau ada teguran resmi, kami akan menanganinya secara profesional,” ungkapnya.

Adyansyah mengajak seluruh pihak untuk lebih objektif dan tidak tergesa-gesa menilai sebelum ada data valid dari lembaga berwenang.