Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., memimpin langsung Tim Pengelola PAD yang terdiri dari unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, dan OPD terkait untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, Rabu (1/10/2025).
Kunjungan ini menyasar dua perusahaan besar, yakni PT. Sultra Sarana Bumi (SSB) dan PT. Antam, yang berlokasi di Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Kehadiran tim disambut positif pihak perusahaan, yang menilai langkah ini sebagai upaya transparan pemerintah daerah dalam mengatur kewajiban dunia usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pengelola PAD menyampaikan berbagai objek pajak yang menjadi kewajiban perusahaan sekaligus potensi PAD daerah. Di antaranya adalah pajak makan minum, pajak air tanah, pajak tenaga listrik non-PLN, pajak mineral bukan logam, pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pajak tenaga kerja asing.

Wakil Bupati Abuhaera menegaskan bahwa kewajiban pajak ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
“Semua yang kita sosialisasikan ini bukan pungutan liar. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah. Kami ingin perusahaan dan pemerintah daerah berjalan beriringan, sehingga manfaat kehadiran industri tambang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Abuhaera.
Selain menyangkut pajak, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penerapan aturan perekrutan tenaga kerja. Setiap calon pekerja diwajibkan memiliki kartu putih dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta ber-KTP Konawe Utara. Aturan ini dimaksudkan agar tenaga kerja lokal mendapat prioritas dan angka pengangguran di Konut dapat terus ditekan.
Tak hanya itu, Pemda juga meminta agar dana jaminan reklamasi perusahaan ditempatkan di bank daerah. Menurut Wakil Bupati, langkah ini akan memberi efek ganda: di satu sisi sebagai kepatuhan atas aturan lingkungan, di sisi lain menjadi bentuk nyata kontribusi perusahaan dalam memperkuat permodalan pembangunan daerah.

Pihak perusahaan menyambut baik arahan Pemda. PT. Sultra Sarana Bumi, misalnya, menyampaikan bahwa mereka selama ini telah menyalurkan berbagai program kontribusi sosial kepada masyarakat. Program tersebut meliputi bantuan BBM genset, mesin potong rumput, seragam sekolah, modal usaha, alat tangkap nelayan, pembangunan infrastruktur desa, bantuan sembako, hingga penyediaan kapal viber untuk transportasi masyarakat pesisir.
Manajemen PT. SSB menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar program-program sosial yang mereka jalankan tidak tumpang tindih dengan program Pemda. Hal ini dianggap penting untuk memastikan efektivitas bantuan sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menilai, keberadaan perusahaan tambang telah membawa dampak positif, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan sistem perekrutan yang mengutamakan warga setempat, angka pengangguran di daerah dapat terus ditekan.
Wakil Bupati Abuhaera berharap, setelah sosialisasi ini, perusahaan semakin memahami kewajibannya sekaligus semakin aktif dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan jangka panjang antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada jarak antara pemerintah daerah dengan perusahaan. Kita harus saling mendukung, karena tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” pungkasnya.
Melalui langkah sosialisasi ini, Pemkab Konawe Utara berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan PAD, tetapi juga membangun hubungan yang harmonis dan berkelanjutan dengan pihak perusahaan tambang. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih inklusif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.













