KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengetatan pengawasan di sektor pertambangan dan industri. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., tim terpadu turun meninjau sejumlah lokasi tambang dan usaha jasa di wilayah setempat. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar Pemda Konut dalam penertiban aktivitas ekonomi sekaligus optimalisasi pajak daerah.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD yang digelar pada 24 September 2025. Pemerintah menilai, evaluasi langsung di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Dari hasil evaluasi itu, Pemkab Konut menetapkan 17 kebijakan baru untuk memperkuat sistem PAD, terdiri atas 14 kebijakan utama dan 3 kebijakan prioritas jangka pendek. Salah satu kebijakan utama yang paling menonjol adalah penerapan pajak 20 persen terhadap tambang mineral bukan logam, seperti quarry, pasir, dan batu yang digunakan untuk kebutuhan infrastruktur maupun industri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap keuangan daerah.

“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat tanpa manfaat. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Wakil Bupati Abuhaera saat memimpin evaluasi di lapangan.
Selain sektor tambang, Pemkab Konut juga memperluas pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan data tenaga kerja, termasuk prioritas bagi pekerja lokal. Langkah ini diambil agar masyarakat Konawe Utara benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan industri tambang di daerahnya.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan rencana pembangunan, jumlah bangunan, penggunaan air tanah, data genset, serta daftar kendaraan operasional. Semua kendaraan berpelat DT harus dilaporkan beserta status pajaknya, termasuk kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan yang telah diganti rugi.
“Seluruh data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha terpantau dengan jelas dan transparan,” ujar Abuhaera. selasa, 14/10/2025.
Untuk sektor transportasi tambang, pemerintah juga memberlakukan tarif Rp10 ribu per unit kendaraan tambang yang melintas di jalan umum. Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari enam bulan, diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi terhadap PAD.

Selain sektor pertambangan, Pemkab juga menyiapkan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen bagi pelaku usaha kuliner maupun perusahaan yang menyediakan konsumsi bagi karyawan. Kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran pelaku usaha untuk berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan umum untuk kegiatan industri turut masuk dalam kebijakan baru yang akan diterapkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. Ia mencontohkan, salah satu perusahaan besar, PT Bosowa, telah menyampaikan LKPM namun masih tercatat nihil sehingga diminta untuk memperbaikinya sebelum tenggat waktu 15 Oktober 2025.
“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” jelas Alex.
Tiga kebijakan prioritas yang akan dijalankan dalam waktu dekat antara lain pajak makanan dan minuman 10 persen, pajak penggunaan air tanah, dan retribusi listrik (genset). Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.

“Langkah ini bukan sekadar menarik pajak, tetapi memastikan pembangunan di Konut berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan,” tambah Abuhaera.
Gerakan baru Pemkab Konut ini menandai fase baru dalam penguatan kemandirian fiskal daerah. Dengan pengawasan yang ketat, sistem pelaporan yang transparan, serta penerapan pajak yang lebih terarah, pemerintah optimistis target PAD tahun 2025 dapat tercapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.













