Example 728x250
BeritaDaerah

Perkara Praperadilan LT Berakhir, Pengadilan Nyatakan Penyidikan Polda Sultra Sah dan Beralasan Hukum

216
×

Perkara Praperadilan LT Berakhir, Pengadilan Nyatakan Penyidikan Polda Sultra Sah dan Beralasan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pengadilan Negeri Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, Redaksi

KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sulawesi Tenggara Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi.

LT diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi lebih dari sebelas tahun lalu.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 16.50–17.22 WITA, di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA. Dalam persidangan tersebut, Polda Sultra menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sultra untuk mendampingi proses hukum yang berlangsung.

Melalui amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, sekaligus membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan oleh LT resmi ditolak. Penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra telah berjalan sesuai prosedur dan Standar Operasional (SOP) penyidikan,”
tegas Dirreskrimum Polda Sultra, KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Bidang Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Polda Sultra dalam menegakkan keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sesuai dengan prinsip Presisi Polri.