KENDARI β Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10/2025), didatangi tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam ini mengejutkan para pegawai dan langsung menjadi sorotan publik.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung menyisir sejumlah ruangan strategis di kantor yang berlokasi di kawasan MTQ, Kota Kendari. Dengan pengamanan ketat, mereka membuka lemari arsip, memeriksa tumpukan dokumen, serta membawa beberapa bundel berkas ke mobil dinas berpelat DT 1867 KT.
Hingga sore hari, aktivitas pemeriksaan terus berlanjut. Tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Seorang penyidik hanya menjawab singkat,
βBelum bisa berkomentar. Silakan tunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung,β ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Ardi, staf bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (P2H), membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
βBenar, kami diperiksa sejak pagi. Beberapa dokumen yang mereka minta sudah diserahkan. Pemeriksaan baru selesai lewat jam tiga sore,β katanya kepada Liputan6Sultra.com.
Ketika ditanya soal isi berkas yang dibawa, Ardi enggan berspekulasi. Namun, ia tak menampik bahwa sebagian dokumen yang disita berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
βYang jelas dokumen-dokumen penting sudah dibawa semua. Sepertinya berkaitan dengan pertambangan, tapi kami tidak tahu detailnya,β tambahnya.
Sumber internal menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan yang beririsan dengan wilayah tambang. Beberapa perusahaan disebut tengah ditelusuri keterlibatannya dalam penerbitan izin tumpang tindih yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang tengah didalami. Namun, seluruh dokumen hasil sitaan dikabarkan telah dibawa ke Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penggeledahan ini menambah daftar panjang upaya Kejaksaan dalam menertibkan tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Sultra, yang selama ini kerap disorot publik karena rawan penyimpangan.













