Example 728x250
BeritaDaerahPendidikan

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Praktik Nepotisme di SMPN 9 Kendari, Benarkah ? 

282
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Praktik Nepotisme di SMPN 9 Kendari, Benarkah ? 

Sebarkan artikel ini
Ketgam : SMP Negeri 9 Kendari , Tim Redaksi

KENDARI – Sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan dana sekolah mencuat di SMP Negeri 9 Kendari, mencakup indikasi penyalahgunaan dana BOS, nepotisme, dan praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6Sultra.com, Kepala SMPN 9 Kendari diduga mengangkat tenaga honorer atas nama Muh. Firsan sebagai Cleaning Service dengan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Ironisnya, tenaga honorer tersebut tidak pernah bekerja selama 26 bulan, namun tetap menerima pembayaran gaji secara rutin. Rabu, 15/10/2025.

Tindakan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk dugaan penggelapan dalam jabatan. Selain itu, diketahui bahwa Muh. Firsan merupakan anak dari salah seorang guru di sekolah tersebut, sehingga kuat dugaan adanya praktik nepotisme.

Perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta masuk kategori penyalahgunaan dana dan korupsi.

Selain kasus tenaga honorer, dugaan penyimpangan juga muncul dalam pengelolaan kantin sekolah. Pembenahan dan pembangunan kantin disebut dilakukan menggunakan Dana BOS, namun pengelolaan sewa kantin justru tidak transparan.

Beberapa pihak menyebut, terdapat tarif sewa kantin yang dipatok secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan penggunaan dana yang jelas. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan warga sekolah, serta berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Sumber internal menyebut bahwa sebagian dana hasil sewa tidak dialokasikan untuk pembangunan atau pemeliharaan fasilitas, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Temuan lain terkait penggunaan Dana BOS juga mengarah pada pembangunan garasi motor siswa. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah, dan anggaran BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Selain tidak sesuai peruntukan, proyek ini juga diduga mengalami penggelembungan anggaran (mark-up) untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga masuk dalam kategori penyalahgunaan dana BOS.

Sejumlah pemerhati pendidikan di Kendari mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 9 Kendari.

Mereka menilai bahwa dugaan-dugaan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal sekolah serta kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik yang semestinya digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar.

Liputan6Sultra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Dikonfirmasi Melalui WA Kepala Sekolah Belum Memberikan Jawaban.