KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan komitmennya terhadap upaya penegakan tata kelola lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berkelanjutan. Hal ini tampak jelas saat Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., menyambut kedatangan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (Satgas PKH) di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan itu berlangsung penuh semangat dan interaktif.
Tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Bambang Hari Wibowo hadir dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menekankan bahwa Konawe Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun di sisi lain juga menghadapi tantangan serius terkait penataan ruang dan kepastian hukum pengelolaan lahan. Ia menyebut kehadiran Satgas PKH sebagai langkah strategis untuk menata kembali kawasan hutan agar pemanfaatannya sejalan dengan aturan dan kepentingan pembangunan daerah.
“Konawe Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung Satgas PKH dalam upaya menertibkan kawasan yang belum sesuai dengan ketentuan,” ujar Bupati Ikbar.
Ia juga menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut kepastian hidup masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan hutan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan harus menyeluruh menggabungkan penegakan hukum, kebijakan sosial, dan dialog partisipatif dengan warga.
“Kami ingin penegakan aturan berjalan seiring dengan keadilan sosial. Penertiban tidak boleh merugikan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada lahan. Justru pemerintah hadir untuk memastikan solusi yang berimbang antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Bambang Hari Wibowo menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 berjalan efektif di seluruh Indonesia. Menurutnya, Satgas PKH memiliki tiga fokus utama, yaitu:
1. Penagihan denda administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan;
2. Penguasaan kembali aset negara yang digunakan secara ilegal; dan
3. Pemulihan fungsi kawasan hutan agar kembali sesuai peruntukan ekologis dan tata ruang nasional.
Kombes Bambang menegaskan bahwa tugas Satgas bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat. Ia mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang sejak awal menunjukkan keterbukaan dan kemauan kuat untuk bersinergi.
“Kami melihat semangat luar biasa dari Pemkab Konawe Utara. Dukungan seperti ini penting agar pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak hanya menjadi instruksi, tapi benar-benar terasa manfaatnya bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama beberapa jam dengan sesi tanya jawab yang dinamis antara peserta dan tim Satgas. Sejumlah perwakilan masyarakat desa menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi terhadap lahan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh warga.
Menutup kegiatan, Bupati Ikbar kembali menegaskan bahwa Konawe Utara siap menjadi daerah yang patuh dan adaptif terhadap kebijakan nasional di bidang kehutanan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Satgas PKH, dan masyarakat dapat mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
“Penegakan aturan harus berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan kerja sama yang solid, Konawe Utara akan menjadi contoh daerah yang berhasil menata ruang tanpa mengabaikan kesejahteraan warganya,” pungkas Bupati Ikbar.
Melalui kegiatan ini, Konawe Utara menegaskan diri sebagai salah satu daerah yang siap mendukung penuh pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta memperkuat langkah menuju tata kelola hutan yang akuntabel, tertib, dan ramah lingkungan.













