Example 728x250
BeritaHukum

Skandal CSR BI–OJK: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR-RI Asal Sultra

167
×

Skandal CSR BI–OJK: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR-RI Asal Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua DPW KBPUM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Putra Saranani, Liputan6sultra.com

Kendari – Ketua DPW KBPUM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Putra Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPR-RI asal Sultra berinisial BB dalam skandal korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2021–2023.

Desakan ini muncul setelah KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan dua anggota DPR-RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dengan nilai dugaan korupsi Rp15,86 miliar, serta Satori (NasDem) sebesar Rp12,52 miliar. Keduanya diduga menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian tanah, pembangunan usaha, hingga penempatan deposito.

Dalam keterangannya, Satori menyebut sedikitnya 44 anggota Komisi XI DPR-RI periode 2019–2024 ikut menerima aliran dana, termasuk nama BB. Figur BB kian mencuat karena sebelumnya menggantikan Haerul Saleh melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2020, dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI.

Berdasarkan hasil investigasi, skema penyelewengan dana CSR BI–OJK dilakukan melalui:

1. Penyaluran melalui yayasan fiktif yang tidak tercatat resmi dan tanpa aktivitas sosial berkelanjutan.

2. Pengalihan peruntukan, di mana dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial justru digunakan membeli aset pribadi.

3. Rekayasa transaksi perbankan lewat bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

Di Sultra, BB beberapa kali tercatat hadir bersama Kepala Perwakilan BI Sultra, Doni Septadijaya, dalam kegiatan penyaluran CSR, termasuk distribusi sembako saat masa pandemi.

Putra Saranani menegaskan, KPK tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka saja.

“Kami mendesak KPK melakukan penyelidikan intensif keterlibatan Bahtra Banong dan anggota DPR lainnya. Jangan ada yang dilindungi. Uang rakyat harus dikembalikan, para pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Selain itu, KBPUM mendesak agar mekanisme penyaluran CSR dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan terhadap yayasan penerima dana juga harus diperketat guna mencegah penyalahgunaan serupa.

Kasus ini diduga melibatkan sedikitnya 47 anggota Komisi XI DPR-RI dari sembilan fraksi, dengan rata-rata aliran dana mencapai Rp25 miliar per orang. Sejumlah nama besar dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, hingga PKB ikut disebut dalam daftar.

KPK mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Sejumlah penggeledahan dilakukan di kantor BI dan OJK sebelum akhirnya menetapkan dua anggota DPR-RI sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Praktik korupsi dana CSR BI–OJK dinilai tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif dan dunia perbankan nasional.