Example 728x250
BeritaHukum

Penggiat Hukum Mawan, S.H: Tipidter Polda Sultra Diduga tak Bertaring Tetapkan Tersangka Kasus LP2B Buton Utara

314
×

Penggiat Hukum Mawan, S.H: Tipidter Polda Sultra Diduga tak Bertaring Tetapkan Tersangka Kasus LP2B Buton Utara

Sebarkan artikel ini

Buton Utara – Penggiat hukum Mawan, S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2024. Menurutnya, meski kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.

“Jika suatu kasus sudah naik ke tahap penyidikan berarti semua proses penyelidikan telah selesai, dan penyidik meyakini kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal I angka 4 KUHAP. Artinya sudah ada calon tersangka yang seharusnya segera diumumkan secara terbuka,” ungkap Mawan saat ditemui di salah satu warkop di Kabupaten Buton Utara, Jumat (12/9/2025).

Mawan menilai, langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra terkesan tertutup dan tidak transparan. Padahal, gelar perkara sudah dilakukan sejak Agustus lalu. “Seharusnya penyidik Tipidter Polda Sultra mengumumkan penetapan tersangka melalui media, agar publik mengetahui perkembangan perkara ini. Jika tidak, akan muncul kesan ada yang ditutupi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kinerja penegakan hukum yang tidak transparan justru membuat masyarakat semakin sulit percaya kepada aparat kepolisian. “Walaupun masyarakat sipil berteriak, kasus-kasus Tipidter maupun korupsi seringkali tidak dipublikasikan. Menurut saya, Polri perlu reformasi menyeluruh demi menjaga marwah institusi,” ujarnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Mawan menilai ada dugaan ketakutan dari penyidik Tipidter Polda Sultra untuk segera mempublikasikan penetapan tersangka dalam kasus LP2B Buton Utara ini. Ia bahkan menyinggung janji Kapolda Sultra untuk menuntaskan kasus-kasus yang mandek, termasuk dengan menggandeng KPK RI jika diperlukan.

“Tapi faktanya, kasus dugaan pelanggaran LP2B Buton Utara ini tidak kunjung dituntaskan. Saya rasa ada keanehan. Kapolda harus membuktikan dengan kerja nyata, bukan sekadar janji,” pungkas Mawan.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.